Oleh: Mulyana Rachman Kartawidjaya – Ketua Forum Mata Jurnalis Indonesia
Porosmedia.com, Jakarta – Akurasi pendataan berbasis desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tengah menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat, pengamat kebijakan publik, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertanyakan adanya perubahan status kesejahteraan warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Polemik mencuat setelah sejumlah warga yang secara faktual masih tergolong kurang mampu atau rentan justru tercatat berada pada desil tinggi, bahkan desil 9 dan 10. Perubahan tersebut berpotensi berdampak terhadap akses mereka terhadap berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Warga Kurang Mampu Masuk Desil Tinggi
Di sejumlah daerah, muncul laporan mengenai warga dengan pekerjaan dan penghasilan terbatas yang tiba-tiba masuk dalam kategori desil atas. Di antaranya pengemudi becak motor, pedagang makanan keliling, hingga pekerja dengan pendapatan sekitar upah minimum.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena klasifikasi desil menjadi salah satu basis dalam menentukan sasaran sejumlah program pemerintah.
Perubahan status juga dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan berbagai fasilitas sosial, seperti bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, maupun kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Persoalan semakin sensitif karena penggunaan data kesejahteraan juga mulai dikaitkan dengan kebijakan pembatasan akses terhadap sejumlah barang dan layanan yang diberikan secara bersubsidi.
Anggaran Besar, Akurasi Data Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya tertuju pada hasil pendataan, tetapi juga tata kelola data sosial ekonomi nasional.
Sejumlah analis kebijakan menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan basis data kemiskinan membutuhkan mekanisme verifikasi yang lebih kuat. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pendataan dan pembaruan data juga menjadi perhatian publik.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana kesalahan klasifikasi masih dapat terjadi apabila proses pendataan telah dilakukan dengan dukungan anggaran dan sistem digital berskala nasional.
Kritik tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: seberapa akurat data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan sosial?
Desil Bukan Ukuran Mutlak Kaya atau Miskin
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya menjelaskan bahwa desil merupakan peringkat relatif tingkat kesejahteraan rumah tangga, bukan ukuran absolut yang secara sederhana membagi masyarakat menjadi kelompok miskin dan kaya.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan posisi relatif kondisi sosial ekonominya. Dengan demikian, perubahan desil dapat terjadi apabila terdapat pembaruan variabel maupun perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Data sosial ekonomi juga bersifat dinamis sehingga status seseorang dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan hasil pemutakhiran data.
Namun, penjelasan mengenai sifat dinamis tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi yang tercantum dalam DTSEN.
Integrasi Banyak Sumber Data Jadi Sorotan
Perubahan desil disebut berkaitan dengan proses integrasi berbagai sumber data pemerintah. Data yang digunakan antara lain berasal dari basis data kesejahteraan sosial sebelumnya, data P3KE, data BKKBN, serta berbagai sumber pendataan lainnya.
Di tingkat daerah, muncul pula keluhan mengenai sejumlah indikator yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi riil keluarga.
Kepemilikan atau penggunaan fasilitas keuangan tertentu, misalnya, dikhawatirkan dapat memengaruhi penilaian kesejahteraan apabila tidak dibaca bersama dengan variabel lain.
Karena itu, masyarakat menilai proses pemutakhiran data seharusnya tidak hanya mengandalkan sistem administrasi dan integrasi data, tetapi juga memperkuat verifikasi faktual di lapangan.
Pemerintah Diminta Buka Ruang Koreksi
Pemerintah bersama kementerian/lembaga terkait dan BPS disebut terus melakukan evaluasi terhadap metodologi dan kualitas DTSEN. Penanganan terhadap data yang tidak sesuai juga diarahkan dilakukan berdasarkan kasus masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting karena kesalahan klasifikasi bukan sekadar persoalan angka dalam database. Jika data yang keliru digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah dituntut memastikan mekanisme koreksi berjalan cepat, mudah, transparan, dan tidak membebani warga yang justru sedang membutuhkan bantuan.
Warga Bisa Mengajukan Sanggahan
Bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat mekanisme untuk mengajukan keberatan dan pemutakhiran data.
Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Masyarakat dapat menyampaikan keberatan sekaligus melakukan verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi keluarganya.
Selain itu, warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk berkoordinasi dengan operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Data dan kondisi faktual masyarakat selanjutnya dapat diusulkan untuk dilakukan pemutakhiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Polemik desil ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa akurasi data merupakan fondasi utama kebijakan perlindungan sosial. Data yang tepat dapat memastikan bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sementara data yang keliru berpotensi membuat masyarakat rentan justru kehilangan haknya.
Karena itu, evaluasi DTSEN tidak hanya dituntut menghasilkan sistem pendataan yang semakin canggih, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa angka dan klasifikasi di dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan. ***
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik yang menggeluti dunia Jurnalistik.
Sumber Artikel dari berbagai investigasi dan media sosial.






