Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus yang menimpa Febrianti Fei di Pengadilan Negeri Bandung terus menuai sorotan tajam. Fakta yang terungkap di muka persidangan memperlihatkan indikasi kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak pelapor dan penyidik, khususnya terkait penentuan angka kerugian materiil.
Kuasa hukum terdakwa, Roland, menegaskan bahwa nilai kerugian senilai Rp1,509 miliar yang didalilkan oleh saksi pelapor di persidangan sejauh ini hanya bersifat dugaan, bukan merupakan hasil perhitungan audit resmi mengenai arus kas masuk dan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi.
”Nilai kerugian yang didalilkan oleh saksi dari pelapor senilai Rp1,509 miliar itu hanya dugaan saja, dan itu terbukti di persidangan. Angka tersebut bukan hitungan resmi uang masuk dan pengeluaran yang seharusnya,” tegas Roland usai persidangan.
Ia menambahkan, jika angka kerugian tersebut hanya bertumpu pada perkiraan tanpa dasar audit riil, maka substansi tindak pidana yang disangkakan patut dipertanyakan secara serius. Menanggapi peluang langkah hukum balasan, tim kuasa hukum menyatakan masih berfokus penuh pada proses pembuktian di pengadilan.
”Kita selesaikan dulu proses-proses di pengadilan. Jika nanti diputus bebas, baru akan kita pertimbangkan langkah hukum berikutnya,” lanjut Roland.
Sorotan Terhadap Berkas P-19 dan Kelayakan Pelimpahan
Kelemahan konstruksi angka kerugian ini juga memicu kritik mendalam dari pihak keluarga dan pengamat di lingkung peradilan. Berdasarkan fakta persidangan, muncul pertanyaan mendasar mengenai alasan di balik penerimaan pelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik ke kejaksaan, mengingat aspek validitas kerugian belum teruji secara definitif.
Secara kaidah akuntansi dan hukum pembuktian pidana, laporan awal dapat memuat dugaan kerugian, namun penetapan kerugian resmi dalam suatu perkara pidana wajib berbasis pada audit angka riil, presisi, dan transparan—bukan sekadar perkiraan. Ketidaklengkapan alat bukti kerugian idealnya direspons dengan pengembalian berkas (P-19) oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapkan sebelum dimajukan ke persidangan.
Sikap Pelapor dan Ketidakhadiran Saksi Kunci
Di sisi lain, Fery Husen yang bertindak sebagai pelapor Febrianti Fei saat dikonfirmasi seusai sidang masih enggan memberikan keterangan rinci. Fery menyatakan bahwa pernyataan resmi nantinya akan disampaikan langsung melalui kuasa hukum Fie Fie Rahardja.
Namun, sosok Fie Fie Rahardja yang dinilai memiliki peran sentral di balik pelaporan ini justru tidak hadir dalam persidangan, meskipun pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau alasan jelas terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.
Sementara itu, Viktor selaku suami dari Febrianti Fei menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menempuh jalur hukum secara kooperatif guna mengawal keadilan bagi istrinya.
Dengan mata berkaca-kaca didampingi sang ibu paska persidangan, Febrianti Fei menyatakan kesiapannya untuk membeberkan seluruh bukti guna membuat perkara ini menjadi terang benderang. Sang ibu pun meyakini bahwa fakta sebenarnya akan segera terungkap di hadapan majelis hakim.







