Kasus Penggelapan Jabatan Febriyanti: Mangkirnya Saksi Pelapor Buka Peluang Putusan Bebas

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Febriyanti terus memantik perhatian publik, khususnya praktisi perbankan dan penegak hukum. Kasus yang bergulir di peradilan ini dinilai menjadi potret pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam membedakan sengketa internal perusahaan dengan tindak pidana murni.

​Ahli Perbankan dan Pengamat Hukum, Beni Santoso, menyoroti konstruksi hukum dalam perkara ini. Menurutnya, tuduhan penggelapan dalam jabatan—sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP (atau Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru)—membutuhkan kualifikasi pembuktian yang sangat spesifik, tidak sekadar berasumsi pada pencatatan sepihak.

​”Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan secara sengaja menguasai atau mencuri aset perusahaan yang dipercayakan karena kedudukannya. Namun, untuk membuktikan adanya kerugian materiil, tidak cukup hanya mengandalkan pembuktian internal tanpa instrumen pembuktian independen,” ujar Beni saat dimintai tanggapannya, Rabu (19/8/2026).

Urgensi Audit Forensik Akuntan Publik

​Beni menekankan bahwa dalam praktik peradilan perkara penggelapan, penetapan nilai kerugian yang objektif merupakan krusial. Dalam kasus dengan kerugian material signifikan atau pembuktian bertingkat, hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen memegang peranan kunci.

Baca juga:  Harum Darah dan Bakti Di Gedung Sate

​”Secara normatif undang-undang, audit KAP memang bukan syarat tunggal. Namun secara praktik penyidikan dan peradilan, laporan audit forensik dari KAP merupakan alat bukti surat dan ahli (Pasal 184 KUHAP) yang bernilai netral. Tanpa audit forensik independen, kalkulasi kerugian rentan diperdebatkan di muka sidang karena rawan dianggap sebagai klaim sepihak,” tegas Beni.

​Ia menambahkan, pembuktian yang kuat secara praktik penyidikan mensyaratkan adanya penelusuran aliran dana (tracing) dan rekonsiliasi keuangan menyeluruh oleh pakar agar berkas dapat memenuhi kualifikasi formil maupun materil.

Konsekuensi Hukum Ketidakhadiran Saksi Pelapor

​Selain aspek pembuktian audit, integritas proses persidangan juga ditentukan oleh ketertiban kehadiran para pihak, terutama Saksi Pelapor. Beni mengulas dinamika pembuktian di mana keterangan saksi di bawah sumpah di hadapan majelis hakim merupakan salah satu alat bukti utama.

​”Jika saksi pelapor yang menjadi saksi kunci berulang kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, integritas alat bukti keterangan saksi patut dipertanyakan. Sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP, jika alat bukti tidak mencukupi untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan, Majelis Hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHAP,” paparnya.

Baca juga:  Lurah Jatijajar Sambut Baik Langkah Tim SDA Jawa Barat Cek Batas Tanah Situ Jatijajar

Langkah Preventif Tata Kelola Keuangan

​Guna mencegah terulangnya perkara serupa di sektor publik maupun swasta, Beni membeberkan empat langkah mitigasi penting dalam tata kelola internal organisasi:

  • Audit Internal Rutin & Mendadak: Memperkuat pengawasan berkala dan pemeriksaan insidental guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
  • Pemisahan Tugas (Segregation of Duties): Memastikan tidak ada dominasi wewenang dengan memisahkan fungsi pencatatan keuangan dan pemegang otoritas dana.
  • Otorisasi Berlapis: Menerapkan sistem verifikasi bertingkat (multi-tier approval) untuk setiap bentuk transaksi.
  • Penegakan Etika & Budaya Integritas: Menerapkan sanksi tegas dan objektif terhadap setiap pelanggaran SOP perusahaan.

​Perkara ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan dan perbankan agar senantiasa mengedepankan objektivitas, validitas alat bukti, dan kepatuhan terhadap hukum acara pidana. (Redaksi/Yara)