Antara Pakaian Bekas Impor dan Rokok Tanpa Cukai: Dua Wajah Gelap Ekonomi Rakyat

Avatar photo

Porosmedia.com – Indonesia hari ini dihadapkan pada dua fenomena ekonomi bawah tanah yang sama-sama berakar dari keresahan sosial: perdagangan pakaian bekas impor (thrifting ilegal) dan peredaran rokok tanpa cukai. Keduanya tampak seperti dua dunia yang berbeda—satu beraroma gaya hidup anak muda, satu lagi melekat pada kantong masyarakat bawah—namun keduanya lahir dari persoalan yang sama: ketimpangan ekonomi, lemahnya pengawasan, dan paradoks kebijakan publik.

“Thrifting”: Antara Gaya Hidup dan Pelanggaran Hukum

Fenomena pakaian bekas impor kini bukan lagi sekadar gaya hidup alternatif, tapi sudah menjadi ekosistem ekonomi tersendiri. Di kota-kota besar, seperti Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Medan, ribuan lapak thrift shop tumbuh bak jamur. Media sosial mempercantik wajahnya—dari citra sustainable fashion hingga ekspresi diri yang dianggap “lebih berbudaya”.

Namun di balik citra ramah lingkungan dan vintage look yang digembar-gemborkan, ada realitas hukum yang keras: impor pakaian bekas adalah pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, tepatnya Pasal 18 yang melarang keras impor barang bekas karena dianggap mengganggu industri dalam negeri dan berpotensi membawa dampak kesehatan.

“Barang bekas impor tidak hanya mematikan industri tekstil lokal, tapi juga menurunkan martabat produksi dalam negeri,” ujar seorang pengamat ekonomi industri tekstil, Tody Ardianysah Prabu, S.H., Pendiri KAPMI (Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia). Ia menilai bahwa fenomena thrifting ilegal menjadi bentuk lain dari de-industrialisasi kultural — di mana rakyat justru bangga membeli produk bekas dari luar negeri ketimbang mengenakan buatan dalam negeri.

Baca juga:  Wacana Pilwalkot Bandung Mulai Diramaikan Para Calon dan Lembaga Survey

Secara ekonomi, efeknya jelas: industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menurun drastis dalam daya saing harga. Produksi tersendat, pemutusan hubungan kerja terjadi, dan pabrik-pabrik kecil berguguran. Ironisnya, di saat negara menyerukan Bangga Buatan Indonesia, sebagian masyarakat justru berteriak bangga menemukan thrift branded dari gudang Singapura atau Korea Selatan.

Namun, tak adil pula bila hanya menuding rakyat. Di sisi lain, thrifting juga muncul karena ketimpangan daya beli. Ketika harga pakaian lokal yang bermutu tinggi tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah, maka pasar akan mencari jalannya sendiri. Inilah bentuk perlawanan ekonomi rakyat—sunyi tapi nyata—terhadap sistem yang gagal menyediakan keseimbangan antara kualitas, harga, dan ketersediaan.

Rokok Tanpa Cukai: Antara Dosa Negara dan Nafas Rakyat Kecil

Sama halnya dengan fenomena rokok tanpa cukai, yang secara hukum jelas tergolong barang ilegal dan menjadi musuh utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rokok tanpa pita cukai, dengan pita palsu, atau yang salah personalisasi, merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Namun di pasar, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota, rokok ilegal ini tetap hidup, bahkan tumbuh subur. Mengapa? Karena rakyat kecil membutuhkan ruang bernapas di tengah tekanan ekonomi. Harga rokok legal yang terus naik akibat kebijakan cukai membuat sebagian masyarakat beralih ke produk gelap.

Sebut saja di daerah-daerah seperti Kudus, Pamekasan, dan Jember—wilayah yang notabene penghasil tembakau—di sana rokok tanpa cukai bukan sekadar komoditas, melainkan “tradisi bertahan hidup.” Petani tembakau seringkali menjadi korban ganda: hasil panen mereka dibeli murah, sedangkan industri besar dan negara menikmati cukai yang kian tinggi.

Baca juga:  Yosep Gunawan: Penggerak Ekonomi Kerakyatan dari Bandung

Padahal, dana cukai hasil tembakau (CHT) sejatinya diperuntukkan untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang salah satunya dialokasikan untuk peningkatan kesehatan dan kesejahteraan petani. Tapi pertanyaannya, sudahkah dana itu benar-benar kembali ke mereka? Ataukah justru terjebak dalam labirin birokrasi dan belanja administratif yang tak menyentuh akar masalah?

“Rokok ilegal memang salah di mata hukum, tapi ia muncul karena sistem ekonomi yang pincang,” kata Wempy Syamkarya analis kebijakan publik. “Negara menaikkan cukai tanpa diimbangi kontrol sosial yang kuat. Akibatnya, rakyat kecil beradaptasi melalui jalur yang dianggap ‘gelap’.”

Antara Moralitas dan Realitas Ekonomi

Jika ditarik benang merah, perdagangan pakaian bekas impor ilegal dan rokok tanpa cukai sama-sama merupakan refleksi dari jurang sosial-ekonomi. Negara menegakkan hukum dengan sanksi, tapi gagal membenahi akar persoalan: ketimpangan, lapangan kerja terbatas, dan harga kebutuhan yang melonjak.

Menertibkan thrifting ilegal tanpa membangun industri tekstil rakyat hanyalah menambah angka pengangguran. Menindak rokok ilegal tanpa memperkuat daya beli masyarakat dan keadilan distribusi cukai hanya memperlebar jarak antara hukum dan kenyataan.

Negara tidak boleh memerangi rakyatnya sendiri dalam nama penegakan hukum yang buta konteks. Hukum tanpa empati akan kehilangan maknanya sebagai pelindung kesejahteraan.

Jalan Tengah yang Rasional

Pakaian bekas impor dan rokok tanpa cukai memang dua entitas ilegal, tetapi keduanya tidak dapat diputus semata dengan pedang hukum. Solusi memerlukan pendekatan ganda:

Baca juga:  Pemanggilan 50 ASN oleh Kejari Bandung: Analisis Awal Menyimpulkan Tidak Ada Delik yang Menguatkan

1. Reformasi kebijakan ekonomi rakyat, seperti mendorong thrifting legal domestik berbasis produk lokal dan daur ulang tekstil nasional.

2. Transparansi pengelolaan dana cukai, agar benar-benar kembali ke petani tembakau dan program kesehatan publik.

3. Pendidikan publik dan kontrol sosial, bukan sekadar razia simbolik.

Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar menindak rakyat kecil, melainkan negara yang mampu mengubah pelanggaran menjadi peluang, dan ketergantungan menjadi kemandirian.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini analisis independen Porosmedia.com. Seluruh pandangan bersumber dari hasil riset berbagai laporan resmi, akademik, dan wawancara lapangan yang disarikan secara etis untuk kepentingan publik.

Apakah Anda ingin saya tambahkan kutipan resmi dari pejabat Bea Cukai atau Kemenperin 2025 untuk memperkuat kredibilitas data sebelum diunggah ke Porosmedia.com? Saya bisa mencarikannya langsung melalui pencarian web terbaru.