Skandal Boneless Dada PT BDS, Puncak Gunung Es Tata Kelola BUMD Kabupaten Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com – Penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS) berinisial YB dan Direktur PT CFR berinisial C oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada 14 April 2026, bukan sekadar berita kriminal biasa. Angka kerugian negara yang fantastis—mencapai Rp128,5 miliar—menjadi lonceng kematian bagi akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung jika tidak segera dibenahi secara total.

​Kasus yang bermula dari carut-marut suplai boneless dada ayam ini menguak sisi gelap birokrasi korporasi daerah yang selama ini seolah tak tersentuh. Namun, pertanyaan besarnya bukan lagi “siapa yang masuk penjara”, melainkan “sejauh mana sistem yang korup ini dibiarkan bekerja?”.

Penyimpangan Prosedur: Kesengajaan atau Kelalaian?

​Fakta hukum yang diungkap Kejari Kabupaten Bandung menyebutkan adanya pengabaian neraca keuangan dan profil risiko PT CFR oleh manajemen PT BDS. Dalam dunia bisnis, due diligence (uji tuntas) adalah harga mati. Ketika sebuah BUMD menyuntikkan modal atau menjalin kerja sama bernilai ratusan miliar tanpa verifikasi ketat, maka pilihannya hanya dua: manajemen yang amatir, atau memang ada desain untuk “merampok” uang rakyat sejak awal.

Baca juga:  BKD DPRD Kota Depok Klarifikasi Dua Kasus Etik Anggota Dewan

​Ketidakmampuan PT BDS membayar 19 vendor hingga menimbulkan utang Rp105 miliar lebih menunjukkan kegagalan fungsi kontrol internal. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan plat merah terjebak dalam skema dagang yang berisiko tinggi tanpa mitigasi yang jelas?

Urgensi Pemeriksaan Eksekutif: Tak Cukup Hanya Direksi

​Secara hukum, BUMD berada di bawah pengawasan Kuasa Pemegang Modal (KPM), yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah. Terkait pertanyaan apakah eksekutif perlu dipanggil kejaksaan, secara yuridis penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang terkait dalam rantai pengambilan kebijakan.

​Pemeriksaan terhadap eksekutif—termasuk dewan pengawas dan dinas terkait—menjadi krusial untuk melihat apakah ada pembiaran atau bahkan instruksi yang melampaui kewenangan dalam proses penyertaan modal (sebagaimana diatur dalam Perda 13). Sertifikasi dan pengawasan operasional BUMD seharusnya menjadi filter agar modal yang berasal dari APBD tidak menguap begitu saja dalam proyek-proyek “bodong”.

Evaluasi Bupati: Tanggung Jawab Moral dan Politis

​Sebagai pemegang otoritas tertinggi di Kabupaten Bandung, Bupati tidak bisa mencuci tangan begitu saja. Meskipun secara operasional PT BDS dipimpin oleh direksi, namun secara politik dan administratif, performa BUMD adalah rapor bagi kepala daerah.

Baca juga:  Bandung Lautan Sampah: Topingnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

​Evaluasi total terhadap posisi Bupati dalam membina BUMD bukan lagi sebuah opsi, melainkan keharusan. Rakyat Kabupaten Bandung berhak bertanya: Bagaimana sistem pengawasan Pemkab bisa kecolongan hingga angka Rp128 miliar? Jika fungsi pengawasan melempem, maka reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan selama ini hanyalah slogan tanpa makna.

Kesimpulan: Jangan Berhenti di “Pemain” Lapangan

​Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah memulai langkah berani. Namun, publik menunggu keberanian yang lebih besar untuk menyentuh akar persoalan. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit seluruh BUMD di Kabupaten Bandung.

​Maka dari itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Diky Winandi yang menyoroti perlunya transparansi radikal dalam tubuh BUMD menemukan momentumnya sekarang. PT BDS adalah peringatan keras: jika BUMD hanya dijadikan alat bagi-bagi jatah atau tempat “parkir” kepentingan politik tanpa profesionalisme, maka kerugian negara sebesar Rp128 miliar ini hanyalah awal dari kebangkrutan yang lebih besar. (Sudrajat)

Saatnya hukum bekerja tanpa pandang bulu, dan saatnya eksekutif mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat yang dititipkan.