Bandung Darurat Imajinasi, Ketika Wali Kota Berubah Jadi “Mandor” Gembok

Avatar photo

Oleh: Wempy Syamkarya (Pengamat Kebijakan Publik & Politik)

​Porosmedia.com, Bandung – Wajah Kota Bandung dalam satu bulan terakhir (April–Mei 2026) kian kontradiktif. Di satu sisi, jargon “Smart City” masih nyaring terdengar, namun di sisi lain, kebijakan yang muncul justru bersifat restriktif, reaktif, dan miskin solusi kreatif. Dua potret nyata adalah pemaksaan Car Free Day (CFD) yang mengabaikan dampak ekonomi-transportasi, serta kebijakan “gembok” Alun-alun Bandung tepat pukul 21.00 WIB.

​Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Wempy Syamkarya, menilai fenomena ini sebagai bentuk “Krisis Imajinasi” birokrasi. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini lebih mirip sosok mandor daripada pelayan publik.

​Kebijakan “Asal Bapak Senang” Tanpa Data Riil

​Wempy menyoroti klaim Pemkot yang menyebut CFD sebagai solusi polusi. Padahal, survei independen terhadap warga Buah Batu (1-3 Mei 2026) menunjukkan angka yang kontras: 68% warga melaporkan kemacetan di jalur pengalihan justru memperparah polusi dan waktu tempuh.

​”Dinas terkait hanya melihat sisi visual jalan yang kosong, tapi buta terhadap traffic impact di jalan-jalan penyangga. Lebih parah lagi, omzet pelaku UMKM di sepanjang Jl. Pelajar Pejuang merosot hingga 40% setiap CFD digelar. Ini bukan ekonomi kerakyatan, ini pembiaran kemiskinan berbasis regulasi,” tegas Wempy.

Baca juga:  Wujud Solidaritas Kemanusiaan, Kader PSI Kirim 100 Karangan Bunga Duka Cita atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

​Alun-alun Digembok: Membunuh Ruang Publik dengan Dalih Keamanan

​Mengenai penutupan Alun-alun pukul 21.00 WIB, Wempy melihat adanya sesat logika. Pemkot menggunakan dalih mencegah vandalisme dan PKL liar. Namun, data Satpol PP (Januari-April 2026) mencatat hanya ada 4 kasus vandalisme ringan—sebuah angka yang sangat tidak proporsional untuk menjadi alasan mengunci ruang terbuka hijau (RTH) milik rakyat.

​Wempy merujuk pada teori urban legendaris dari Jane Jacobs: “Taman yang sepi adalah undangan bagi kejahatan, sementara taman yang ramai adalah pengamanan alami (eyes on the street).”

​”Jika pemerintah takut vandalisme, solusinya adalah dijaga dan diterangi, bukan digembok. Menutup Alun-alun justru mendorong kerawanan berpindah ke gang-gang gelap di sekitar permukiman warga. Wali Kota harus belajar dari Jogja atau Surabaya yang membuka ruang publik 24 jam dengan sistem patroli humanis,” lanjutnya.

​Cacat Formil: Perwal Bukan “Kitab Suci”

​Secara hukum, kebijakan-kebijakan ini berdiri di atas fondasi yang rapuh. Wempy mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 5, sebuah peraturan harus memenuhi asas “kedayagunaan” dan “dapat dilaksanakan.”

  1. Cacat Prosedural: Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 80/2015, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berdampak luas wajib melalui uji publik. “Kami menuntut transparansi notulensi uji publik CFD dan penutupan Alun-alun. Jika tidak ada, Perwal tersebut cacat formil dan sangat layak diuji di PTUN,” tegas Wempy.
  2. Konflik Norma: Gembok Alun-alun dinilai menabrak Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan RTH Pasal 15, yang mewajibkan pemerintah menjamin akses masyarakat terhadap RTH. Mengunci pagar adalah bentuk pengabaian hak warga negara.
Baca juga:  Catatan Kritis Gaya Dedi Mulyadi: Bukan Kepemimpinan yang Dibutuhkan Rakyat

​Tawaran Solusi: Kritik Pakai Otak

​Alih-alih sekadar protes, Wempy menawarkan dua langkah konkret sebagai jalan keluar bagi Pemkot yang sedang “buntu”:

  • CFD 2.0: Lakukan audit total 30 hari melibatkan akademisi (ITB/Dishub) untuk mengukur indeks polusi dan dampak ekonomi riil. Sediakan “Kantong UMKM” yang terintegrasi, bukan malah mengusir mereka.
  • Satgas “Jaga Lembur”: Cabut gembok Alun-alun dan aktifkan Pam Swakarsa bersama warga. “Masyarakat siap membantu menjaga keamanan tanpa membebani APBD, asalkan ruang publik mereka dikembalikan,” tambah Wempy.

​Bandung Butuh Pemimpin, Bukan Tukang Kunci

​Wempy Syamkarya memberikan tenggat waktu 30 hari bagi Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi total. Jika pemerintah tetap bergeming dan memilih gaya kepemimpinan “mandor” yang hanya bisa melarang, maka langkah hukum melalui gugatan ke PTUN adalah keniscayaan.

​”Bandung tidak butuh Wali Kota yang sibuk beli gembok baru. Bandung butuh pemimpin yang berani buka data dan merangkul warganya. Karena pada akhirnya, kota ini milik warga, bukan milik tumpukan berkas Perwal yang buta realita,” tutupnya dengan tegas.

Baca juga:  Membangun Kota Bandung yang Berstrategi dan Implementasi Program Adab Pemerintahan

​Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan bagian dari upaya Porosmedia dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik di Jawa Barat.