Porosmedia.com, Bandung – Alokasi anggaran hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kota Bandung kini tengah berada di bawah radar publik. Sorotan tajam muncul menyusul pernyataan tokoh nasional KDM yang menyebutkan bahwa hasil pajak kendaraan telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi yang menyakitkan mata: jalanan kota yang masih “bolong-bolong” dan bergelombang. Ironisme ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen Pemkot Bandung dalam mengelola amanat rakyat sebesar kurang lebih 800 miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan data, Kota Bandung memiliki tanggung jawab atas jalan kota sepanjang 1.047,62 km dari total 1.129,70 kilometer luas jalan yang ada. Namun, pemandangan jalan rusak masih menjadi keluhan harian warga, meski masyarakat telah menunaikan kewajiban pajaknya dengan tertib.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati. Menurutnya, hak masyarakat bukan hanya membayar, tapi juga mengetahui bagaimana setiap rupiah dari keringat mereka dikonversi menjadi aspal yang mulus.
”Jika dana pajak dikelola secara efektif dan efisien, pembangunan seharusnya berjalan cepat dan berkelanjutan. Sebaliknya, ketidakterbukaan hanya akan membuka ruang gelap bagi potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Wempy saat memberikan analisisnya kepada Porosmedia.com, Jumat, (10/04/2026).
Selain masalah permukaan jalan, sistem drainase turut menjadi sorotan. Meski Pemkot Bandung mengklaim telah melakukan pembersihan harian dan normalisasi, publik mempertanyakan apakah langkah-langkah tersebut sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang baku.
Dampak dari drainase yang malfungsi tidak main-main: air hujan yang meluap tidak hanya mengancam kesehatan lingkungan, tetapi juga menjadi musuh utama yang mengikis badan jalan hingga hancur.
Wempy memberikan rekomendasi teknis yang seharusnya menjadi rujukan pemerintah:
Pembersihan Rutin: Minimal setiap 3-6 bulan untuk sedimen lumpur.
Normalisasi: Berkala setiap 1-2 tahun guna menjamin kapasitas tampung.
Rehabilitasi Jalan: Dilakukan setiap 5-10 tahun untuk menangani kerusakan struktural.
Ketidaksesuaian antara pendapatan pajak dan realisasi fisik di lapangan membawa konsekuensi hukum yang serius. Secara regulasi, penggunaan dana pajak kendaraan telah diatur ketat dalam:
UU No. 28 Tahun 2009 (PDRD) Pasal 15: Mewajibkan kepala daerah menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran daerah sesuai APBD.
PP No. 55 Tahun 2016 Pasal 23: Secara spesifik memerintahkan dana PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta pelayanan publik.
”Aparat penegak hukum harus tetap waspada. Pasal dalam UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999) sangat jelas bagi siapapun yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan ancaman pidana hingga 20 tahun,” tambah Wempy.
Masyarakat Kota Bandung tidak menuntut kemewahan, melainkan hak dasar atas jalan yang layak dan aman. Publikasi laporan keuangan secara rutin, pembukaan akses informasi, serta mekanisme pengaduan yang responsif adalah instrumen minimal yang harus disediakan Pemkot Bandung jika ingin mempertahankan kepercayaan (public trust).
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Bandung. Akankah 800 miliar tersebut benar-benar terekam dalam aspal yang kokoh, atau hanya akan terus menjadi perdebatan di tengah genangan air saat musim hujan tiba?







