Menyoal Transparansi Anggaran: Retribusi Sampah Bandung Bocor 70%, Insinerator Rp90 Miliar Jadi Pertanyaan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Tata kelola sampah di Kota Bandung kembali berada di bawah sorotan tajam. Meski anggaran jumbo sebesar Rp348 Miliar dari APBD 2026 telah digelontorkan untuk sektor ini, efektivitas penggunaan dana tersebut dinilai belum sebanding dengan realita di lapangan.

​Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Porosmedia.com, tingkat kepatuhan retribusi sampah saat ini masih tertahan di angka 25% hingga 30%. Hal ini menyisakan lubang besar sebesar 70% potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga “menguap” atau tidak tergarap maksimal.

​Meski telah diberlakukan Perda No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif baru berdasarkan klasifikasi daya listrik dan luas bangunan, pendapatan daerah dari sektor sampah belum mampu menutup beban operasional pengangkutan dan tipping fee. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai efisiensi birokrasi dan perlunya audit menyeluruh terhadap restrukturisasi biaya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​”Sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe seharusnya menjadi penyumbang signifikan. Namun, sejauh mana pengawasan di lapangan untuk memastikan iuran yang mereka bayar sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan?” ujar pengamat kebijakan publik Wempy Syamkarya menyikapi fenomena ini.

Baca juga:  Pemkot Bandung Terus Menggelorakan Kang Pisman Untuk Atasi Sampah

​Kondisi semakin krusial mengingat pemangkasan kuota buang di TPA Sarimukti menjadi hanya sekitar 938 ton per hari. Dengan total timbulan sampah Bandung yang mencapai 1.500 ton, terdapat selisih sekitar 560 ton sampah setiap harinya yang berpotensi meluber di TPS-TPS liar jika tidak ditangani dengan strategi yang jelas.

​Di tengah situasi darurat ini, langkah Pemkot Bandung menambah anggaran sebesar Rp90 Miliar untuk pengadaan mesin insinerator di 11 titik menuai sorotan. Publik mendesak adanya transparansi penuh dalam proses pengadaan ini.

​Terdapat tiga poin krusial yang perlu dikawal: ​Transparansi Lelang: Menghindari adanya potensi mal-administrasi dalam pengadaan barang.​Aspek Lingkungan: Menjamin bahwa teknologi yang digunakan tidak menghasilkan emisi yang berbahaya bagi kesehatan warga sekitar dan ​Keamanan Investasi: Memastikan anggaran Rp90 Miliar tersebut tidak menjadi proyek mubazir yang gagal menyelesaikan masalah residu secara jangka panjang.

​Di sisi lain, Redaksi Porosmedia.com telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sejak awal April 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Sampah hanya memberikan jawaban singkat bahwa informasi tersebut “akan segera diinformasikan” tanpa memberikan rincian data konkret.

Baca juga:  Revitalisasi Program Sister City: Jalan Strategis Bandung Meningkatkan Kerja Sama Internasional dan Pembangunan Kota

​Publik kini menanti langkah nyata dari otoritas terkait: apakah anggaran miliaran rupiah tersebut akan benar-benar menjadi solusi, atau justru hanya menambah beban baru bagi masyarakat di tengah carut-marut tata kelola sampah yang belum tuntas.