Porosmedia.com – Iklim akademik di perguruan tinggi sejatinya adalah miniatur demokrasi yang menjunjung tinggi kolektivitas dan transparansi. Namun, belakangan ini, isu mengenai tata kelola di level rektorat—khususnya terkait mekanisme pengambilan keputusan—menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya kebijakan sepihak tanpa melalui mekanisme persetujuan Senat Akademik kini memicu diskusi hangat mengenai integritas kepemimpinan di institusi pendidikan tinggi.
Esensi Kolektif-Kolegial di Kampus
Sebagai perguruan tinggi berstatus PTN-BH, universitas besar seperti UPI memiliki otonomi yang luas. Namun, otonomi tersebut bukanlah cek kosong bagi seorang Rektor. Berdasarkan PP No. 26 Tahun 2015 dan Statuta masing-masing kampus, tata kelola PTN-BH berdiri di atas tiga pilar utama: Rektor sebagai eksekutif, Senat Akademik (SA) sebagai penjaga norma akademik, dan Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai penentu kebijakan umum sekaligus pengawas tertinggi.
Ketika muncul indikasi pengambilan keputusan strategis yang melompati Standar Operasional Prosedur (SOP) atau mengabaikan pertimbangan Senat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar administratif, melainkan legitimasi moral.
Tiga Titik Krusial Potensi Maladministrasi
Secara pola umum, pengamat kebijakan publik dan hukum sering menyoroti tiga aspek yang rawan menjadi celah penyimpangan wewenang:
- Kebijakan Strategis Non-Partisipatif: Perubahan aturan UKT, struktur organisasi, hingga pengangkatan pejabat kampus yang dilakukan tanpa melibatkan unsur senat atau dewan guru besar.
- Transparansi Anggaran: Pengelolaan dana hibah, penelitian, atau proyek pembangunan yang tidak dapat diakses secara akuntabel oleh sivitas akademika.
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Potensi keterlibatan dalam bisnis vendor atau mutasi pegawai yang dilakukan tanpa alasan objektif yang jelas.
MWA: Antara Fungsi “Rem” dan “Setir”
Dalam struktur PTN-BH, MWA memegang peranan sebagai “DPR-nya Kampus”. Sesuai Pasal 31 PP 26/2015, MWA memiliki kewenangan absolut untuk mengangkat, mengevaluasi, hingga memberhentikan Rektor.
Jika terdapat dugaan pelanggaran Statuta, MWA seharusnya tidak bersifat pasif. Ekspektasi publik, terutama mahasiswa dan akademisi, adalah MWA mampu menjadi instrumen evaluasi yang independen. Marwah kampus bergantung pada sejauh mana MWA berani melakukan audit kinerja ketika ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Menjaga Iklim Akademik dari “Efek Domino”
Pengabaian terhadap SOP bukan sekadar masalah birokrasi, namun bisa menciptakan efek domino yang merusak. Mahasiswa bisa menjadi apatis, sementara dosen mungkin merasa enggan bersuara karena khawatir akan konsekuensi karier. Padahal, ruh sebuah universitas adalah kritik ilmiah dan keterbukaan.
Oleh karena itu, langkah paling sehat dalam menyikapi dugaan penyelewengan adalah melalui jalur resmi:
Mendorong Audit Independen: Memastikan data dan bukti adalah panglima dalam mengambil kesimpulan.
Optimalisasi Peran Senat: Memberikan rekomendasi etik yang kuat kepada MWA.
Aktivasi Whistleblowing System: Menjamin keamanan bagi pelapor (dosen/mahasiswa) agar aspirasi tidak berujung pada intimidasi.
Kampus harus menjadi contoh nyata dari tata kelola yang bersih (good governance). Jika SOP diabaikan satu kali dan dibiarkan tanpa evaluasi, maka pelanggaran tersebut dikhawatirkan akan menjadi “normalitas baru” yang merusak sistem secara permanen.
MWA diharapkan mampu menjaga amanat UU PTN-BH dengan melakukan sidang evaluasi yang objektif. Karena pada akhirnya, kampus adalah komunitas ilmiah milik publik, bukan perusahaan pribadi.
Analisis Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)







