Sekda Kota Bandung: Antara Privilege Demografis dan “Penyakit” Stagnasi Birokrasi

Avatar photo

Porosmedia.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat ini tengah menjadi sorotan tajam. Diisi oleh figur dengan usia relatif muda dan masa jabatan panjang hingga 2034, posisi ini seharusnya menjadi mesin utama transformasi kota. Namun, realita di lapangan justru memicu pertanyaan: apakah masa jabatan panjang ini menjadi modal akselerasi atau justru jebakan kenyamanan yang memicu stagnasi?

​Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan Sekda adalah posisi strategis sebagai Chief Operating Officer (COO) kota.

​”Wali Kota boleh berganti setiap lima tahun, tapi Sekda adalah penjaga ritme mesin birokrasi. Jika privilege masa jabatan panjang ini tidak dikonversi menjadi output kinerja nyata, sejarah akan mencatatnya sebagai lost opportunity (peluang yang terbuang),” ujar Wempy saat memberikan keterangan resmi kepada Poros Media, Selasa (12/5/2026).

I. Anatomi Kinerja: 5 Fakta Empiris yang Mengkhawatirkan

​Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi dan analisis kebijakan publik, terdapat lima rapor merah yang menjadi beban tanggung jawab Sekda selaku Ketua TAPD dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi:

  1. Kegagalan Fiskal (SILPA Tinggi): LKPJ 2025 menunjukkan SILPA mencapai Rp 1,8 Triliun (12,3%). Angka ini melampaui batas ideal Permendagri 77/2020 (<10%). SILPA tinggi adalah bukti nyata lemahnya perencanaan dan lambatnya penyerapan anggaran di bawah koordinasi Sekda.
  2. Stagnasi Reformasi Birokrasi: Nilai RB Kota Bandung tertahan di angka 68,7 (Kategori B), tertinggal jauh dari target RPJMN sebesar 80 (Kategori A). Sebagai Ketua Tim RB, gap 11,3 poin ini mencerminkan kegagalan dalam mengorkestrasi perubahan di internal OPD.
  3. Krisis Tata Ruang & Sampah: Per Februari 2026, TPA Sarimukti dinyatakan overload hingga 147%. Hingga detik ini, roadmap penanganan sampah yang konkret dan terpublikasi sesuai amanat UU 18/2008 belum terlihat di meja publik.
  4. Bom Waktu Tenaga Honorer: Gelombang protes aliansi honorer R2/R3 pada April 2025 menjadi bukti mampetnya solusi administratif bagi non-ASN. Sebagai Ketua Baperjakat, Sekda dinilai belum mampu mengeksekusi amanat UU 20/2023 secara tuntas.
  5. Defisit Inovasi: Di saat Solo, Surabaya, dan Makassar mendominasi Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB 2025, Kota Bandung justru absen. Inovasi birokrasi tampak kehilangan arah.
Baca juga:  Menggugat Eksklusivitas Alun-alun Bandung, Kembalikan Hak Publik Atas Ruang Inklusif

II. Imperatif Konstitusional: Melawan ‘Neglect of Duty’

​Secara hukum, tidak ada ruang bagi seorang Sekda untuk bersikap pasif. Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 213, tugas Sekda dalam “membantu” kepala daerah memiliki tafsir aktif (mede-bewind).

​”Jika SILPA tetap tinggi dan layanan publik melambat, maka fungsi monitoring yang diamanatkan PP 18/2016 tidak berjalan. Ini bisa dikategorikan sebagai neglect of duty atau pengabaian kewajiban jabatan,” tambah Wempy.

​Ia juga menyoroti Doktrin Stufenbau dari Hans Kelsen, di mana ketiadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai instrumen eksekusi UU mencerminkan kekosongan hukum yang menjadi tanggung jawab administratif Sekda.

III. Tantangan Etis: Energi Muda atau Sekadar Status Quo?

​Secara historis, Bandung pernah memiliki Sekda yang mampu mengonsolidasi APBD di tengah krisis. Kini, dengan APBD mencapai Rp 15 Triliun dan dukungan teknologi AI, performa yang “biasa-biasa saja” adalah sebuah kemunduran.

​”Publik menggaji mahal seorang Sekda muda bukan untuk melihat kinerja yang sama dengan mereka yang hampir pensiun. Usia muda harus identik dengan keberanian memangkas red tape (birokrasi berbelit) dan penguasaan data,” tegas Wempy.

Baca juga:  Bazaar Unik Bayar Pakai Sampah di Great Bandung 2024 ramaikan HJKB 214

IV. Roadmap Rekomendasi: Menanam “Tinta Emas”

​Untuk menghindari “kutukan sejarah”, redaksi mencatat empat langkah strategis yang harus diambil Sekda Kota Bandung:

  • Akselerasi Isu Kritis: Segera terbitkan Perwal Bank Sampah dan eksekusi groundbreaking TPST dalam 100 hari ke depan.
  • Audit Efisiensi APBD: Pangkas SILPA hingga di bawah 5% pada 2027 melalui integrasi e-planning dan e-budgeting yang ketat.
  • Revolusi SAKIP: Targetkan kategori A pada 2027 dengan melakukan cascading IKU (Indikator Kinerja Utama) hingga tingkat Kelurahan.
  • Legasi Regulasi: Melahirkan Perwal monumental terkait Smart Government dan manajemen TPP berbasis kinerja murni.

Menggema di Keabadian

​Jabatan bukanlah hadiah, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di masa depan. Rakyat Bandung 2032 akan bertanya: di mana peran Sekda saat kota ini membutuhkan keputusan berani pada tahun 2026?

​Waktu masih tersedia untuk berbenah. Publik tidak butuh sekadar angka usia, publik butuh kinerja yang paripurna. (Red)