Porosmedia.com, Kab. Bandung – Langkah pembongkaran bangunan Unit Pelayanan Kegiatan (UPK) di lingkungan RW 17 Jatibaru, Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung menuai sorotan tajam dari warga setempat. Fasilitas umum yang selama ini menjadi pusat aktivitas dan ruang sosial warga tersebut kini rata dengan tanah.
Kebijakan pembongkaran ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat RW 17 atas kebijakan kawasan Forum Kavling Warga Snakma. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai memiliki fungsi krusial sebagai ruang interaksi, tempat merumuskan gagasan, sekaligus simbol kebersamaan warga.
Ketua RW 17 Jatibaru, Nining Nurhayati, menyayangkan keputusan eksekusi pembongkaran tersebut. Menurutnya, fasilitas publik yang jelas-jelas memberikan asas manfaat nyata bagi masyarakat luas seharusnya dipertahankan, bukan justru dieliminasi.
”Kami merasa prihatin dan sangat kecewa. Fasilitas yang selama ini dirasakan langsung manfaatnya oleh warga harus berakhir demi kepentingan yang sampai saat ini belum sepenuhnya dipahami secara transparan oleh masyarakat,” ujar Nining saat memberikan keterangan, Minggu (14/6/2026).
Nining menambahkan, sebuah kebijakan pembangunan atau penataan wilayah idealnya melahirkan harapan baru dan mendekatkan hubungan antara pemangku kebijakan dengan masyarakat, bukan sebaliknya memicu rasa kehilangan.
”Membangun kembali sebuah fisik bangunan fisik mungkin perkara mudah bagi pemegang otoritas. Namun, memulihkan kepercayaan (trust) dan rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat yang telah cedera itu membutuhkan waktu yang jauh lebih lama,” tegasnya.
Menanti Transparansi Pemangku Kebijakan
Kritik yang dilayangkan warga ini menjadi rapor tersendiri bagi tata kelola kebijakan publik di tingkat lokal. Warga Forum Kavling Snakma mendesak agar rencana pemanfaatan lahan eks-UPK tersebut ke depan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan publik yang lebih luas dan jangka panjang, bukan sekadar kepentingan sesaat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com masih berupaya melakukan klarifikasi dan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Desa Jatiendah maupun otoritas Kecamatan Cilengkrang terkait dasar hukum, urgensi, serta rencana tata ruang pasca-pembongkaran fasilitas umum di RW 17 tersebut.
Masyarakat berharap, ke depan lahir keputusan-keputusan strategis dari para pemegang kebijakan yang jauh lebih berpihak pada kepentingan kolektif warga serta mengedepankan dialog terbuka sebelum mengeksekusi fasilitas publik.
(Red/Poros Media)







