Porosmedia.com, Bandung – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,05 miliar yang melibatkan jajaran internal salah satu organisasi lingkungan independen kini menjadi sorotan tajam praktisi hukum. Di tengah proses penyidikan kepolisian yang masih berjalan, ketidakjelasan status asal-usul dana serta motif pelaporan menyisakan ruang perdebatan krusial mengenai batas antara ranah pidana, sengketa perdata, dan perselisihan tata kelola internal.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, pengamat sekaligus praktisi hukum organisasi, Paskah Irianto, Selasa, (28/07/2026) di Alam Sentosa, Pasir Impun, Kab. Bandung, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memegang teguh asas pembuktian materil yang sah sesuai KUHAP sebelum menetapkan konstruksi pidana atas perkara ini.
Uji Dua Alat Bukti dan Kepastian Status Dana
Paskah Irianto menggarisbawahi bahwa penanganan tuduhan penggelapan (sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP) tidak dapat sekadar didasarkan pada klaim unilateral atas kerugian keuangan. Penyidik kepolisian dituntut menyajikan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dana oleh pihak terlapor.
”Hal paling mendasar yang harus dibuktikan secara mutlak dalam perkara ini adalah kejelasan status hukum dana sebesar Rp 1,05 miliar tersebut. Apakah dana itu berstatus sebagai dana pribadi, pinjaman, modal investasi, ataukah merupakan dana hibah/CSR (Corporate Social Responsibility) yang dialokasikan untuk program pelestarian lingkungan,” ujar Paskah Irianto saat diwawancarai porosmedia.com.
Menurut Paskah, jika dana tersebut berstatus hibah atau CSR yang diperuntukkan bagi kegiatan lembaga, maka keterlambatan atau kekurangan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tidak serta-merta berkonotasi sebagai tindak pidana penggelapan. Secara tata kelola organisasi non-pemerintah, ketidaksesuaian administrasi keuangan umumnya berkonsekuensi pada sanksi organisatoris atau hilangnya kepercayaan donor di masa depan, bukan pemidanaan instan.
Dinamika Pelaporan: Antara Konflik Internal dan Hak Terdakwa
Dalam pengamatan Paskah, fakta bahwa pelaporan kepolisian dilakukan oleh Ferry Hussein—dan bukan oleh Vivi (pihak yang sempat dikaitkan dengan alur dana)—mengindikasikan adanya dinamika internal yang cukup kompleks. Situasi ini memicu dugaan bahwa langkah hukum pidana sengaja dimanfaatkan sebagai instrumen penekanan agar terlapor segera mengembalikan sejumlah uang.
”Proses hukum pidana tidak boleh dijadikan alat intimidasi atau mekanisme penyelesaian sengketa internal secara paksa. Jika pelaporan pidana terindikasi dipaksakan padahal substansinya adalah perselisihan pertanggungjawaban kegiatan, maka ada potensi kriminalisasi yang sangat merugikan nama baik terlapor maupun kredibilitas lembaga,” tegas Paskah.
Paskah juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi terlapor atau terdakwa selama pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apabila terdapat indikasi bahwa pengakuan awal terlapor diberikan di bawah tekanan psikologis atau tanpa pendampingan penasihat hukum yang memadai, pengakuan tersebut memiliki landasan kuat untuk dicabut di muka persidangan.
”Negara menjamin hak perlindungan hukum. Jika BAP dilakukan tanpa pendampingan pengacara pada perselisihan yang berpotensi ancaman pidana, hal tersebut dapat berindikasi melanggar prosedur hukum acara pidana dan berpotensi menjadi objek uji Pra-peradilan,” tambahnya.
Strategi Pembelaan dan Potensi Gugatan Balik
Mengingat perkara ini masih berada di ranah penyidikan kepolisian dan belum mendapat berkas lengkap (P21) dari kejaksaan, Paskah Irianto merinci beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh oleh pihak terlapor beserta tim kuasa hukumnya:
- Inventarisasi dan Analisis Bukti Penggunaan Dana: Mengumpulkan secara mendetail seluruh kuitansi, alokasi transfer, serta bukti fisik pelaksanaan program untuk membuktikan bahwa dana benar-benar dipergunakan demi kepentingan operasional organisasi, bukan untuk pengayaan diri pribadi.
- Kolektifitas Pengambilan Keputusan: Membuktikan apakah penggunaan dana dilakukan berdasarkan keputusan kolektif pengurus atau kebijakan sepihak.
- Pelibatan Bantuan Hukum Objektif: Berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum independen seperti LBH atau PBHI untuk memastikan pendampingan hukum berjalan objektif dan terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest).
- Opsi Gugatan Balik (Counter-suit): Apabila dalam proses hukum terbukti bahwa tuduhan penggelapan tidak memenuhi unsur pidana, pihak terlapor memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan balik atas tuduhan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu.
Dampak Terhadap Kredibilitas Organisasi dan Bisnis Karbon
Lebih jauh, Paskah mengingatkan bahwa sengketa keuangan di tubuh organisasi lingkungan hidup membawa dampak signifikan terhadap reputasi publik. Terlebih, saat ini sektor lingkungan hidup di Indonesia tengah memasuki era strategis, terutama terkait potensi bisnis perdagangan karbon (carbon trading) dan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
”Organisasi lingkungan yang transparan dan menerapkan prinsip good governance akan menjadi mitra strategis utama dalam tata kelola nilai ekonomi karbon nasional. Sebaliknya, sengketa internal yang diselesaikan secara destruktif tanpa kejelasan tata kelola keuangan justru akan menghancurkan kepercayaan donor, mitra bisnis, dan masyarakat luas,” pungkas Paskah Irianto. (Redaksi/Porosmedia)







