Porosmedia.com, Bandung – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Kaukus Ketokohan Jawa Barat menggelar acara Sarasehan Lingkungan dan Kehutanan guna merespons kondisi darurat pengelolaan sampah yang kian krusial di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung pada Jumat siang (5/6/2026), mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Grand Asrilia Hotel Convention & Restaurant, Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 123, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Acara ini dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat, akademisi, pimpinan organisasi keagamaan, praktisi lingkungan, hingga purnawirawan TNI.
Berdasarkan data absensi yang tercatat dalam dokumen internal panitia sejumlah tokoh penting Jawa Barat tampak hadir dan menandatangani daftar kehadiran. Di antaranya adalah mantan Wali Kota Bandung Dr. H. Dada Rosada, S.H., M.Si., pakar hukum/akademisi Dr. H. Otong Syuhada, S.H., M.H., tokoh pendidikan Prof. Dr. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T., Ketua Harian Satuan Tugas Citarum Harum, perwakilan PWNU Jawa Barat, PW Muhammadiyah Jawa Barat, MUI Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah elemen masyarakat sipil dari Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Jalannya sarasehan berlangsung secara interaktif dan dinamis. Mantan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada secara simbolis juga mengangkat bibit tanaman sebagai komitmen nyata terhadap pemulihan ekologis dan kelestarian kawasan hutan di Jawa Barat.
5 Poin Rekomendasi Sarasehan Kaukus Ketokohan Jawa Barat
Sebagai output konkret dari pertemuan tersebut, Kaukus Ketokohan Jawa Barat yang dipimpin Eka Santosa selaku inisiator acara, secara resmi merilis dokumen “Rekomendasi Sarasehan Lingkungan dan Kehutanan” Dokumen ini memuat lima poin krusial yang ditujukan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta seluruh komponen masyarakat:
- Percepatan Operasional TPPAS Legok Nangka Mendorong percepatan operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka sebagai solusi strategis dan jangka panjang dalam penanganan sampah di Bandung Raya dan Jawa Barat.
- Penghentian dan Pemulihan TPA Sarimukti Mendesak penghentian operasional Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPAS) Sarimukti yang dinilai telah melebihi kapasitas (overcapacity). Kaukus juga mendorong pemulihan kawasan tersebut agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya semula sebagai kawasan hutan.
- Desakan Intervensi Pemerintah Pusat Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya khususnya, dan Jawa Barat pada umumnya. Hal ini didasari pertimbangan bahwa persoalan sampah telah berkembang menjadi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
- Kritik Kinerja Pemprov Jabar & Rencana Langkah Hukum Kaukus menilai telah terjadi kelalaian dalam pemenuhan tanggung jawab oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tatakelola sampah, yang berdampak pada terjadinya darurat sampah di Bandung Raya. Atas dasar tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, perwakilan masyarakat sipil menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang sah dan konstitusional.
- Gerakan Pemilahan Sampah Mandiri dari Rumah Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan sampah dari hulu. Langkah ini diwujudkan melalui pengurangan sampah, pemilahan, pengomposan, penggunaan kembali barang layak pakai (reuse), serta pengolahan sampah secara mandiri di rumah masing-masing demi mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Konteks Fakta Terkini
Kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat saat ini memang dilaporkan telah mengalami kelebihan muatan ekstrim hingga di atas kapasitas idealnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah merencanakan transisi pembuangan sampah regional menuju TPPAS Legok Nangka yang berbasis teknologi ramah lingkungan, namun realisasi operasional penuhnya masih terus dikebut.
Melalui sarasehan ini, para tokoh Jawa Barat berharap agar kritik, masukan, dan rencana aksi hukum yang akan ditempuh dapat menjadi katalisator bagi pemerintah untuk mempercepat implementasi solusi konkret, demi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Jawa Barat. (Red)






