Jamin Pengobatan Korban Penganiayaan, Pemprov Jabar Evaluasi Total Pengawasan RT/RW

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengawal penuh proses pemulihan YTR (29), warga Kabupaten Bandung yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. Selain menjamin seluruh biaya pelayanan medis hingga psikologis, Pemprov Jabar juga menyoroti hulu persoalan: lemahnya sistem pengawasan di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan hak pemulihannya secara tuntas tanpa dibayangi kendala finansial.

​”Berdasarkan kalkulasi kebutuhan medis, diperlukan anggaran sekitar satu miliar rupiah dalam dua minggu ini. Kami sudah menyiapkannya, jadi keluarga tidak perlu lagi mencari donasi. Adapun jika ada masyarakat yang tetap ingin berdonasi, silakan diarahkan untuk mendukung masa depan dan pemulihan ekonomi keluarga korban,” ujar KDM saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

​Dalam kesempatan tersebut, KDM juga menyerahkan bantuan dana stimulan sebesar Rp 250 juta dalam bentuk tabungan kepada perwakilan keluarga korban. Dana ini merupakan dialokasikan dari hadiah sayembara penangkapan yang dialihkan peruntukannya atas kesepakatan bersama.

Baca juga:  Raymond Chin dan Kebodohannya yang Dipuja sebagian Publik Indonesia 

​Kritik Tajam Tata Kelola Lingkungan: Tradisi Wajib Lapor Hilang

​KDM mengkritik keras mulai longgarnya sistem pengawasan sosial di level akar rumput. Menurut pria yang lekat dengan iket putih ini, tragedi kemanusiaan yang menimpa YTR merupakan alarm keras atas rapuhnya fungsi kontrol struktural terendah.

​”Peristiwa memilukan ini adalah ekses dari melemahnya tata kelola pemerintahan pada level terbawah. Fungsi RT dan RW dalam mendata mobilitas warga dan tamu terkesan pasif. Tradisi wajib lapor 1×24 jam seolah hilang dari peradaban urban kita,” kritik KDM.

​Sebagai langkah preventif konkret, Pemprov Jabar segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan standardisasi pendataan digital di tingkat RT/RW.

​”Setiap pengelola rumah kos maupun kontrakan wajib mendokumentasikan foto diri dan identitas (KTP) penghuni baru untuk disetorkan ke sistem basis data RT/RW. Langkah ini bukan sekadar tertib administrasi, tapi juga mitigasi dini terhadap potensi tindak kriminalitas hingga sel terorisme,” tegasnya.

​Ia juga mengimbau para orang tua untuk memperketat ruang pengawasan terhadap aktivitas sosial anak-anak mereka, mengingat maraknya interaksi tanpa kontrol di usia rentan.

Baca juga:  Roadshow Film Dirty Election di Bandung & Filosofi Kebenaran Pasti Menang

​Pelaku Terancam Kumulasi Pasal Berlapis

​Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban. Berkas perkara disusun secara cermat dengan mengedepankan alat bukti yang solid.

​Terduga pelaku, Taufik Hidayat, dihadapkan pada ancaman hukuman akumulatif:

Dugaan Penganiayaan Berat: Pasal 466 ayat (2) KUHP (Ancaman 5 tahun penjara).

Dugaan Penyanderaan dengan Kekerasan: Pasal 451 KUHP (Ancaman hingga 12 tahun penjara).

Dugaan Perampasan Kemerdekaan yang Mengakibatkan Luka Berat: Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP (Ancaman 9 tahun penjara).

​”Mengingat status yang bersangkutan sebagai residivis, penyidik juga menyertakan Pasal 23 KUHP sebagai instrumen pemberat hukuman. Kami berkomitmen melakukan penuntutan maksimal demi keadilan hukum, mengingat trauma fisik dan psikis mendalam yang diderita korban,” pungkas Kapolda Jabar.