Porosmedia.com – Ada satu hal yang sering dilupakan oleh orang-orang yang terbiasa berada di depan kamera: setiap kata yang keluar dari mulut mereka tidak lagi menjadi milik pribadi. Ia berubah menjadi pesan publik, ditafsirkan publik, lalu dinilai oleh publik.
Karena itu, ketika pengacara kondang Hotman Paris melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan dalam sebuah konferensi pers, yang tersinggung bukan hanya wartawan yang menjadi sasaran ucapan tersebut. Yang merasa dilecehkan adalah sebuah profesi.
Mungkin itu hanya luapan emosi. Mungkin pula sekadar respons spontan terhadap pertanyaan yang dianggap menyudutkan. Namun persoalannya bukan lagi soal emosi, melainkan soal cara memandang profesi wartawan.
Di negeri ini, masih ada sebagian orang yang menganggap wartawan hanyalah pelengkap acara. Datang membawa mikrofon, bertanya seperlunya, lalu pulang. Padahal, hakikat profesi jurnalistik jauh lebih mulia daripada sekadar memegang kamera dan menyalakan alat perekam.
Seorang wartawan bekerja atas nama kepentingan publik. Ia bertanya bukan karena ingin mencari sensasi, tetapi karena masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh. Pertanyaan yang tajam bukanlah penghinaan. Justru itulah esensi jurnalisme.
Pers yang hanya bertanya hal-hal menyenangkan bukan lagi pers. Ia berubah menjadi humas.
Dewan Pers berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam berbagai pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi, pelecehan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.
Karena itu, ketika seorang tokoh publik memilih merendahkan wartawan dibanding menjawab substansi pertanyaan, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan kecerdasan argumentasi, melainkan ketidakmampuan mengelola perbedaan.
Tentu, wartawan bukan malaikat. Tidak semua wartawan bekerja secara profesional. Ada yang tergesa-gesa menulis, ada yang kurang melakukan verifikasi, bahkan ada yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Namun negara ini telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya. Ada hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, hingga proses etik.
Karena itu, mengkritik karya jurnalistik adalah sesuatu yang wajar. Yang tidak wajar adalah menghina profesinya.
Reaksi keras dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Forum Pemred, serta berbagai organisasi pers menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dipandang sebagai konflik personal. Mereka melihatnya sebagai persoalan penghormatan terhadap profesi. Sebab ketika penghinaan terhadap wartawan dibiarkan, pesan yang sampai kepada publik sangat berbahaya: bahwa bertanya boleh dibalas dengan merendahkan.
Padahal sejarah bangsa ini menunjukkan hal yang sebaliknya.
Pers adalah salah satu kekuatan yang ikut mengawal perjalanan demokrasi Indonesia. Dari masa perjuangan kemerdekaan, reformasi 1998, hingga berbagai pengungkapan kasus korupsi, kekerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan, wartawan sering kali berdiri di garis depan, bahkan dengan risiko kehilangan pekerjaan, kebebasan, atau nyawa.
Ironisnya, justru ketika ruang demokrasi semakin terbuka, penghormatan terhadap profesi wartawan seolah mengalami kemunduran. Tidak sedikit pejabat, politisi, pengusaha, bahkan aparat penegak hukum yang merasa terganggu ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis. Sebagian memilih diam. Sebagian marah. Sebagian lain menyerang pribadi wartawan agar substansi persoalan tenggelam.
Padahal seorang narasumber selalu memiliki pilihan yang jauh lebih elegan: menjawab, menolak menjawab, atau menggunakan hak jawab apabila pemberitaan dianggap tidak akurat.
Demokrasi menyediakan ruang untuk berbeda pendapat. Demokrasi tidak menyediakan ruang untuk merendahkan profesi orang lain.
Permintaan maaf Hotman Paris patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun peristiwa ini seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang hilang ditelan siklus media. Ia harus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap profesi adalah fondasi peradaban.
Advokat dan wartawan sesungguhnya berada di sisi yang sama. Advokat memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Wartawan memperjuangkan kepentingan publik melalui informasi yang benar. Keduanya sama-sama membutuhkan keberanian, integritas, dan kebebasan.
Hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan. Bukan pula hubungan antara pihak yang selalu benar dengan pihak yang selalu salah. Keduanya berdiri sejajar sebagai pilar penting dalam negara hukum yang demokratis.
Hari ini mungkin yang dihina adalah wartawan.
Besok bisa jadi hakim, guru, dokter, dosen, petani, buruh, atau profesi lain yang sedang menjalankan tugasnya.
Ketika penghormatan terhadap profesi mulai luntur, sesungguhnya yang sedang kita pertaruhkan bukan sekadar etika berbicara.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi dan peradaban bangsa.
Sebab pada akhirnya, membungkam wartawan bukan hanya membuat satu orang kehilangan suara.
Yang kehilangan hak untuk mengetahui adalah seluruh rakyat Indonesia. (**)







