Porosmedia.com, Kab. Sukabumi – Sebelas tahun berjalan sejak genderang pembangunan tabuh pada tahun 2015, mega proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, kini menyisakan tumpukan persoalan komprehensif yang memerlukan kejelasan tata kelola.
Pembangunan yang diproyeksikan menyerap alokasi anggaran total mencapai Rp300 miliar tersebut, hingga pertengahan tahun 2026 terpantau mengalami stagnasi fisik yang signifikan dan menjadi perhatian serius publik terkait efisiensi infrastruktur di pesisir Jawa Barat.
Lahan seluas kurang lebih 6.600 meter persegi yang dulunya berfungsi sebagai kawasan ruang terbuka publik yang produktif secara sosial ekonomi dan menjadi magnet pariwisata domestik hingga mancanegara, kini kondisinya memerlukan perhatian khusus.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan area tersebut sebagian besar telah ditutupi vegetasi liar. Sejumlah material pemecah ombak (tetrapod) yang terbengkalai berserakan di sepanjang pesisir, memicu pertanyaan mendasar dari berbagai elemen masyarakat sipil mengenai optimalisasi pemanfaatan anggaran negara demi kemaslahatan umum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tabrakan Regulasi dan Kesesuaian Tata Ruang Wilayah
Mandeknya pembangunan PLPR Karang Pamulang memicu urgensi evaluasi mendasar dari aspek hukum tata ruang. Kebijakan penempatan infrastruktur kepelabuhanan di lokasi tersebut dinilai memerlukan kajian ulang terhadap kesesuaian hukum formal, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi serta Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat.
Secara historis dan fungsional, Pantai Karang Pamulang sejak awal dialokasikan sebagai zona pariwisataserta ruang terbuka hijau, bukan kawasan industri kepelabuhanan skala regional.
Merujuk pada konsideran yurisprudensi pembangunan nasional, penetapan lokasi pelabuhan juga wajib merujuk secara rigid pada regulasi sektoral yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Berdasarkan ketentuan normatif tersebut, penetapan sebuah simpul transportasi laut wajib didasarkan pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) serta dokumen kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan yang komprehensif. Langkah ini krusial guna mencegah terjadinya inefisiensi ruang hidup serta alokasi anggaran keuangan daerah maupun negara.
Kritik tajam dari kalangan akademisi sebenarnya telah mengemuka sejak awal perencanaan proyek bergulir. Pada Januari 2016, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad), Erri Megantara, secara tegas mengingatkan bahwa perencanaan proyek PLPR Karang Pamulang terkesan dilakukan tanpa kajian mendalam dan komprehensif.
Catatan kritis dari institusi akademis tersebut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menganalisis dampak lingkungan jangka panjang serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Dampak Sektor Pariwisata dan Lenyapnya Akses Publik Pesisir
Stagnasi pembangunan di tengah kawasan pariwisata ini secara nyata memberikan dampak langsung terhadap urat nadi perekonomian pelaku usaha pesisir. Salah satu aspirasi penolakan konkret disuarakan secara konsisten oleh Forum Peduli Karang Pamulang Pelabuhan Ratu (FPKP2). Mereka menilai pengalihan fungsi lahan publik menjadi proyek mangkrak berpotensi mencederai hak sosial ekonomi warga setempat yang selama puluhan tahun bergantung pada ekosistem pariwisata terbuka.
Yan Sebastian, yang akrab disapa Opung, selaku pengelola Hotel Bunga Ayu yang lokasinya berbatasan langsung dengan area proyek, mengungkapkan pandangan empirisnya secara mendalam atas kondisi kawasan pasca-aktivitas fisik dihentikan.
“Sebelum proyek ini berjalan pada 2015, area Karang Pamulang adalah salah satu etalase pariwisata terbaik di Pelabuhan Ratu. Wisatawan datang ke sini untuk menikmati lanskap pantai yang terbuka dan menjadi titik utama latihan selancar bagi pemula. Sekarang yang tersisa hanya area terbengkalainya dan tumpukan material yang mengurangi estetika pantai. Dampaknya, daya tarik wisata merosot dan banyak pengunjung yang mengeluhkan kondisi ini,” ujar Yan Sebastian saat ditemui dengan latar belakang pesisir yang telantar.
Kondisi ini memicu kontradiksi yang nyata terhadap narasi awal pembangunan. Pada tahun 2015, proyek PLPR Karang Pamulang digadang-gadang mampu meningkatkan konektivitas maritim terintegrasi menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Geopark Ciletuh. Melalui jalur laut, wisatawan di proyeksikan dapat memangkas waktu tempuh menjadi hanya satu jam dari Pelabuhan Ratu.
Namun, realitas objektif hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan bahwa asas manfaat tersebut sama sekali belum terwujud, sementara degradasi ruang publik pesisir telah terjadi secara nyata.
Urgensi Transparansi dan Audit Investigatif Anggaran
Secara hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan publik, dengan total pagu anggaran mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, mandeknya pembangunan hingga lebih dari satu dekade ini memunculkan pertanyaan kritis terkait akuntabilitas penyerapan anggaran. Berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), publik memiliki hak konstitusional untuk menuntut transparansi penuh dari otoritas terkait mengenai jumlah realisasi keuangan yang telah dicairkan sejak 2015 serta hasil pertanggungjawabannya secara hukum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah maupun provinsi memiliki kewajiban moral dan administratif untuk membuka dokumen hasil evaluasi kelayakan proyek ini secara transparan kepada publik. Apabila berdasarkan hasil audit teknis terbukti bahwa proyek ini sudah tidak memiliki kelayakan kelanjutan (unfeasible), maka langkah hukum berupa pemulihan fungsi lingkungan hidup (restorasi kawasan) wajib segera dirumuskan. Langkah ini penting guna mengembalikan hak publik atas akses pesisir Karang Pamulang secara utuh.
Hingga investigasi ini diturunkan, masyarakat Palabuhan Ratu dan publik Jawa Barat masih menanti ketegasan aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh atas karut-marut tata ruang dan pengelolaan anggaran pada proyek PLPR Karang Pamulang.
Pembangunan infrastruktur nasional sejatinya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kemanfaatan rakyat, bukan untuk melahirkan kawasan terbengkalai yang mematikan potensi ekonomi lokal. (PM/Red)







