Menguji Komitmen Dinas Ciptabintar Kota Bandung Antara Teks Regulasi dan Realita Lapangan

Avatar photo

Porosmedia.com – Sebagai salah satu motor utama pembangunan infrastruktur dan tata ruang di Kota Kembang, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung memikul tanggung jawab hukum yang besar. Perangkat daerah ini bukan sekadar sekumpulan birokrat penjaga loket perizinan, melainkan benteng pertahanan terakhir dalam menjaga estetika, keselamatan, dan keberlanjutan ekologi kota.

​Namun, potret tata ruang dan infrastruktur di lapangan hari ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Ketika dokumen regulasi begitu rapi disusun di atas kertas, mengapa realitasnya sering kali berwajah ganda?

​Guna menjaga marwah akurasi dan akuntabilitas publik, Redaksi Porosmedia merangkum lima celah krusial terkait kinerja kedinasan yang perlu dibongkar secara objektif berdasarkan sandingan hukum yang berlaku:

​1. Ironi Batas Ruang: Menanti Ketegasan Penegakan Perda Zonasi

​Keluhan mengenai berdirinya bangunan komersial maupun hunian yang melanggar batas tata ruang bukanlah cerita baru. Banyak dijumpai struktur fisik yang secara kasat mata menabrak Garis Sempadan Bangunan (GSB) maupun Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Bahkan, tidak sedikit wilayah resapan air atau kawasan hunian yang perlahan bergeser menjadi zona komersial masif.

​Secara hukum, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja (Klaster Penataan Ruang & Bangunan Gedung) bersama PP No. 16 Tahun 2021 telah menggariskan sanksi administratif hingga pidana yang tegas bagi pemanfaatan ruang yang menyimpang. Di level daerah, Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi memberikan mandat penuh kepada dinas terkait untuk melakukan penertiban hingga pembongkaran. Publik berhak bertanya: mengapa penegakan hukum ini kerap kali mandek di tataran surat peringatan tanpa ada tindakan eksekusi yang konsisten?

Baca juga:  Membedah Tata Kelola Beras Negara, Bulog Buka Gudang Sunter untuk Mahasiswa UGM

​2. Labirin Prosedural SIMBG: Antara Digitalisasi dan Risiko Maladministrasi

​Transisi dari sistem IMB konvensional menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berbasis daring melalui aplikasi SIMBG sejatinya bertujuan untuk memotong birokrasi yang koruptif. Namun, dalam implementasinya, para pelaku usaha dan warga kerap mengeluhkan proses verifikasi teknis yang berjalan lamban dan seolah tanpa kepastian waktu.

​Keterlambatan yang berlarut-larut ini berpotensi menabrak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 dan Pasal 20 mengenai kewajiban menetapkan standar pelayanan serta batas waktu penyelesaian. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, proses penerbitan PBG melalui SIMBG dibatasi maksimal 28 hari kerja. Ketika proses ini molor hingga berbulan-bulan akibat antrean di Tim Profesi Ahli (TPA), “leher botol” (bottleneck) ini tidak hanya merugikan iklim investasi, tetapi juga membuka celah spekulasi adanya praktik transaksional di luar sistem hukum yang resmi.

​3. Diskriminasi Infrastruktur: Hak Rasa Aman di Bawah Lampu Jalan

​Sektor Bina Konstruksi dan Bina Teknik Disciptabintar memiliki kewajiban melekat dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL). Realitas hari ini memperlihatkan ketimpangan yang mencolok: area pusat kota dan jalur protokol tampak terang benderang, sementara kawasan pinggiran kota dan pemukiman padat dibiarkan gelap gulita, memicu kerawanan tindakan kriminal (street crime).

​Kelambatan respons terhadap aduan masyarakat di berbagai kanal komunikasi publik merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 22 dan 23 yang mewajibkan penyediaan dan pemeliharaan alat penerangan jalan demi keselamatan pengguna jalan. Lebih dari itu, ketersediaan lampu jalan adalah amanat Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Trantibum sebagai bagian dari pemenuhan hak rasa aman warga yang wajib difasilitasi tanpa tebang pilih.

Baca juga:  Porosmedia.com Kecam Aksi Pencatutan Nama oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab di TikTok

​4. Menipisnya Sinkronisasi Amdal dan Andalalin: Menumpuk Beban Kota

​Pembangunan gedung-gedung bertingkat berskala besar seperti hotel, apartemen, atau pusat perbelanjaan sering kali lolos rekomendasi teknisnya, meskipun berdiri di atas kawasan rawan genangan air atau titik padat lalu lintas. Kelemahan koordinasi lintas sektoral membuat Disciptabintar terkesan berjalan sendiri tanpa sinkronisasi yang matang dengan Dinas Perhubungan maupun Dinas Lingkungan Hidup.

​Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara rigid melarang keluarnya izin persetujuan pemerintah sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) terpenuhi secara sahih. Kelalaian dalam mengontrol pengembang untuk menyediakan sumur resapan, kolam retensi, atau rekayasa lalu lintas yang memadai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan di Kota Bandung.

​5. Pengawasan K3 Konstruksi: Mengabaikan Legalitas Tenaga Kerja Lokal

​Pada proyek-proyek fisik yang didanai oleh APBD Kota Bandung di bawah supervisi Pembinaan Konstruksi Disciptabintar, pengawasan di lapangan sering kali longgar. Masih jamak ditemukan pekerja konstruksi yang mengabaikan Alat Pelindung diri (APD), papan informasi proyek yang tidak transparan, hingga minimnya sertifikasi keahlian bagi para pekerja lokal.

Baca juga:  Musda I JMSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Lokal yang Sehat dan Berintegritas

​Hal ini bertentangan langsung dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59 UU tersebut mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3). Sementara Pasal 70 secara tegas mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Sebagai instansi pembinan konstruksi daerah, Disciptabintar memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan mitra kontraktor tidak melanggar aturan ini demi keselamatan pekerja dan mutu infrastruktur kota.

​Catatan Redaksi :

​Editorial ini diturunkan bukan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial yang diamanatkan oleh UU Pers. Porosmedia memegang teguh asas praduga tak bersalah dan bersikap terbuka.

​Saat ini, Tim Investigasi Porosmedia tengah mengumpulkan data sekunder dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung, serta melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Ciptabintar demi memberikan ruang Hak Jawab yang berimbang dan akurat sebelum laporan mendalam berikutnya diterbitkan. * (Redaksi)