JERITAN KEADILAN SEORANG IBU: Menakar Hukum, Moralitas, dan Masa Depan Anak dalam Konflik Lisa vs Danny Septriadi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sengketa berkepanjangan pasca-perceraian antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira yang bermula dari pernikahan tahun 2006, kini memasuki fase kritis yang menembus batas hukum dan kemanusiaan. Konflik perebutan hak asuh dan aset ini menempatkan anak mereka, Gabriel Immanuela Djayaprawira (lahir 3 Agustus 2008), sebagai pihak yang paling terdampak secara psikologis maupun sosial.

​Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan cermin persoalan perlindungan hak anak dan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum.

​Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan perhatian mendalam atas dinamika yang terjadi. Di satu sisi, ia menyatakan simpati atas perjuangan Lisa dalam mempertahankan hak maternalnya. Di sisi lain, Wilson soroti tindakan pemisahan paksa anak dari ibu kandung yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas psikologis anak.

​Berdasarkan Akta Notaris No. 37 tanggal 19 November 2019 yang sempat dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025, hak asuh secara legal berada pada pihak ibu. Namun dugaan pemindahan penguasaan anak secara sepihak pada 2 Juli 2023—termasuk tuduhan pembatasan akses pendidikan dan dugaan malpraktik pengondisian fisik yang tercantum dalam Laporan Polisi—kini menjadi sorotan utama lembaga pemerhati hak asasi.

Baca juga:  Menilik Kembali Ruh Pendidikan Nasional: Antara Angka dan Etika

​Persoalan ini kian kompleks dengan munculnya dugaan tindak pidana baru. Pada 31 Januari 2025, terbit dokumen paspor baru atas nama Gabriel yang berlaku hingga 2030, di mana paspor lama tercatat masih aktif hingga 10 Mei 2027. Dugaan indikasi keterangan palsu dalam penerbitan dokumen otentik ini telah resmi dilaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 18 Mei 2026, merujuk pada ketentuan Pasal 394 KUHP.

​Wilson Lalengke mendesak aparat penegak hukum di Bareskrim Polri agar memproses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Agustus 2026 secara objektif, transparan, dan akuntabel. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut, sengketa perdata maupun permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan kasasi tanggal 25 Februari 2026 tidak serta-merta menghentikan pengusutan dugaan pidana penerbitan dokumen otentik.

​“Apakah perkara hak asuh atau sengketa harta bersama dapat mengenyampingkan keabsahan prosedur penerbitan dokumen resmi? Penyidik diharapkan bekerja profesional sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Wilson Lalengke saat ditemui di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga:  Dari Pilkada 2024, 11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Korupsinikus: Negeri ini Sedang Sakit Parah

​Di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, publik berharap majelis hakim konsisten menerapkan prinsip the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Hubungan psikologis antara anak remaja perempuan dan ibu kandungnya merupakan domain tumbuh kembang yang berhak mendapatkan perlindungan legal.

​Secara teoritis, pemikiran Immanuel Kant mengenai prinsip kewajiban moral menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan mendasar, bukan instrumen dalam konflik perdata. Sejalan dengan itu, pendekatan etika kepedulian (Ethics of Care) dari Carol Gilligan menekankan pentingnya perlindungan hubungan interpersonal anak dari dampak destruktif perselisihan orang tua.

​Dalam perspektif hukum nasional, penyelesaian perkara ini menjadi tolok ukur implementasi nilai Pancasila—khususnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial. Kepastian hukum atas penanganan laporan di Bareskrim Polri serta kearifan Majelis Hakim PK MA akan menjadi penentu utama perlindungan hak anak dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. (TIM/Red/)

Sumber : Istimewa