Oleh: H. BUDI S. RAIS
K.P.O.R.I (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia)
Porosmedia.com – Kepemilikan tanah seseorang dilindungi oleh UUD 1945 tentang Hak Dasar atas Eksistensi, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan hukum yang adil. Secara umum, Pasal 28A hingga 28J merinci berbagai hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta benda yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Sebagai hukum tertinggi (supremasi hukum), UUD 1945 merupakan induk sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kedudukannya tidak boleh dikalahkan oleh Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hukum perdata, kepemilikan tanah diatur melalui Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW), yang mendefinisikan hak milik (eigendom) sebagai hak untuk menikmati kegunaan suatu barang dan bertindak terhadap barang itu secara bebas dan seluas-luasnya.
Untuk membedakan kepemilikan tanah partikelir (milik pengusaha perkebunan) dengan tanah hak milik pribadi, Pemerintah Kolonial Belanda menerbitkan Agrarische Wet tahun 1870 serta Overschrijvings Ordonnantie. Sistem hukum perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) membagi kepemilikan tanah ke dalam beberapa jenis hak:
- Eigendom: Berasal dari kata eigen (pribadi) dan dominium (hak/penguasaan), yang berarti hak milik mutlak pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata. Adapun Verponding merupakan bukti tagihan pajaknya. Undang-Undang R.I. No. 20 dan No. 62 Tahun 1958 memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan Eigendom Verponding bagi para ahli warisnya.
- Erfpacht: Diatur dalam Pasal 720 dan Pasal 721 KUHPerdata, yaitu hak kebendaan yang memberikan kewenangan paling luas kepada pemegang hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah milik pihak lain.
- Opstal: Diatur dalam Bab VII Buku II Pasal 711 KUHPerdata, yaitu hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain.
- Gebruik: Diatur dalam Pasal 818 KUHPerdata, yaitu hak pakai atas benda/tanah milik orang lain.
Guna melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Kesebijakan Republik Indonesia merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Negara berhak menguasai lahan-lahan yang terlantar untuk didayagunakan demi kesejahteraan umum.
Pelaksanaan Hukum Agraria Nasional merupakan penjabaran dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pasal 33 UUD 1945, serta Manifesto Politik Republik Indonesia—sebagaimana ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960. Dalam amanat tersebut, negara berkewajiban mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia agar dapat dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun gotong royong. Atas dasar itulah diterbitkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 untuk menggantikan Agrarische Wet 1870.
Terkait hak atas tanah, Penjelasan atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai mengatur bahwa Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun (Pasal 45 ayat 1). Pada Pasal 12 ayat (1) huruf g dinyatakan bahwa setelah jangka waktu hak habis, tanah tersebut dikuasai kembali oleh negara. Penguasaan oleh negara ini bermakna diamankan, bukan dimiliki secara mutlak. Apabila ada pemilik sah yang membuktikannya, tanah tersebut diserahkan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Berdasarkan PP ini, jangka waktu pemberian hak atas tanah (HGU/HGB/Hak Pakai) dapat mencapai total hingga 95 tahun—terdiri atas pemberian awal paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun.
Apabila pendaftaran dan pemberian izin hak atas tanah ini ditujukan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, maka rakyat akan makmur. Namun, jika perizinan jangka panjang tersebut dominan diberikan kepada pihak pemilik modal, masyarakat kecil akan tersisih—sebagaimana yang kerap terjadi pada sengketa lahan yang dikuasai oleh badan usaha seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN).







