Lampu Merah Pemblokiran Rekening Aksi: Uji Transparansi Aparat dan Perbankan

Avatar photo

Porosmedia.com – Tindakan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri dengan dalih “permintaan aparat penegak hukum” (APH) menyisakan tanyayang krusial terkait kepatuhan terhadap hukum acara dan perlindungan hak konstitusional warga. Tindakan prosedural perbankan yang menyentuh dana operasional demonstrasi publik tidak boleh dibiarkan berada di ruang remang-remang tanpa kepastian dasar hukum.

​Dana yang terblokir menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 tersebut diklaim sebagai akumulasi dana pribadi dan partisipasi publik. Dalam tatanan negara hukum, pembekuan aset warga negara bukan domain diskresi sepihak, melainkan tindakan hukum terikat yang wajib tunduk pada standar pembuktian dan prosedur ketat.

Prinsip Hukum Pemblokiran Aset

​Baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menetapkan syarat kumulatif yang tegas dalam penyitaan atau pemblokiran aset nasabah:

Adanya Perkara Pidana Aktif: Pemblokiran wajib dilandasi oleh status penyidikan tindak pidana tertentu yang jelas.

Baca juga:  Menghidupkan Roh ‘Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh’ di Tengah Keriuhan Era Digital

Keterkaitan Objek (Direct Link): Harus terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa alir dana dalam rekening berhubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

Otorisasi Peradilan: Tindakan pemblokiran membutuhkan penetapan atau izin formal dari Ketua Pengadilan Negeri setempat guna menjaga asas checks and balances.

​Frasa generik “permintaan APH” tanpa keterbukaan mengenai institusi pemohon, surat perintah penyidikan, pasal yang disangkakan, serta penetapan pengadilan berpotensi mengaburkan batasan antara penegakan hukum yang sah dan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power).

Dampak Chilling Effect Terhadap Ruang Sipil

​Di luar isu administratif perbankan, praktik pembekuan dana publik tanpa transparansi berisiko menimbulkan chilling effect (efek gentar) bagi ruang partisipasi sipil. Ketika publik merasa intimidatif untuk berpartisipasi atau menggalang dana swadaya dalam menyampaikan aspirasi karena bayang-bayang pemblokiran rekening, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 berpotensi tereduksi secara tidak langsung.

Tanggung Jawab Hukum Sektor Perbankan

​Bank Mandiri selaku lembaga perbankan tidak sepatutnya memosisikan diri sekadar sebagai pelaksana mekanis dari instruksi eksternal. Sektor perbankan memiliki kewajiban kehati-hatian (prudential principle) untuk memverifikasi keabsahan formal dan material dari setiap perintah pemblokiran, guna memastikan institusi keuangan tidak terseret dalam tindakan yang mencederai hak-hak nasabah secara tidak proporsional.

Baca juga:  Menguji Integritas ASN di Era Digital: Ketika Etika Publik Tergeser oleh Sensasi Media Sosial

​Demi menegakkan kepastian hukum dan kepercayaan publik, APH terkait bersama pihak Bank Mandiri perlu membuka secara terang benderang:

​Dasar hukum formal dan pasal tindak pidana yang menjadi landasan pemblokiran.

​Korelasional hukum antara dana operasional aksi tersebut dengan perkara pidana yang sedang diproses.

​Keberadaan persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

​Negara memiliki kewenangan penuh untuk membekukan aset hasil kejahatan demi penegakan hukum. Namun, penegakan hukum wajib dibedakan secara tegas dari tindakan represif yang menyasar hak politik warga negara. Transparansi atas kasus ini adalah ujian penting bagi independensi perbankan dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 24 Agustus 2026

HAMDI PUTRA

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)