Jabar Kondusif: SBNI dan FPPSDA-LH Sepakati Bantuan Dampak Tambang Sesuai Verval DPM – Desa

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung  – Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jawa Barat dan Forum Masyarakat Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (FPPSDA-LH) melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan dana bantuan bagi warga terdampak penghentian aktivitas tambang di wilayah Bogor. Dalam audiensi yang digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPM-Desa) Jawa Barat, SBNI dan FPPSDA-LH mensinyalir adanya ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi merugikan keuangan negara, Jumat, 14 Februari 2026, di Ruang Rapat DPM-Desa, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

​Ketua DPD SBNI Jawa Barat, R. Yadi Suryadi, menyoroti adanya selisih angka yang signifikan dalam daftar penerima bantuan. “Kami mencium aroma tidak sedap terkait penggelembungan data. Dari penelusuran awal, terdapat angka sekitar ± 15.000 penerima, namun kini membengkak menjadi ±18.000 data. Kami menuntut transparansi penuh atas munculnya ±3.000 data tambahan tersebut,” tegas Yadi di sela audiensi.

​Senada dengan Yadi, tokoh aktivis Budi Rais dari Forum Masyarakat Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (FPPSDA-LH) menekankan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Jabar harus mampu menjelaskan hambatan dan pemicu lonjakan data tersebut dalam waktu satu bulan. Menurutnya, pola bantuan berupa kompensasi tunai ini juga perlu dikaji ulang secara filosofis dan yuridis.

Baca juga:  Borok Perumda Pasar Juara Mulai Dikuliti: Dari Isu Calo Revitalisasi Hingga Keluhan Pedagang yang Tercekik

​”Pertanyaannya, sampai kapan dana kompensasi ini akan disalurkan? Apakah kebijakan ini mendidik masyarakat atau justru menciptakan ketergantungan? Pemerintah Provinsi harus menjamin kesejahteraan sesuai amanat otonomi daerah, bukan sekadar memberikan bantuan yang sifatnya konsumtif dan sementara,” cetus Budi.

​Beberapa warga desa bahkan mengeluhkan bahwa skema bantuan saat ini dianggap “tidak mendidik” karena tidak menyentuh akar permasalahan ekonomi pasca-penutupan tambang yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 26/PM.05.02/PEREK.

​Menanggapi tudingan tersebut, Lisa Avianty, M.K.M. sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (KPPM) selaku perwakilan tim pendataan dari DPM Desa Jawa Barat, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa seluruh data yang ada saat ini merupakan hasil penyaringan ketat di lapangan.

​”Kami memang mendata hingga angka 18.000 setelah adanya Surat Edaran Gubernur. Namun, perlu kami tegaskan bahwa data tersebut telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang berlapis,” ujar Lisa.

​Ia menambahkan bahwa bantuan berupa dana senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut disalurkan langsung melalui rekening Bank BJB kepada nama-nama yang sudah dinyatakan lolos validasi untuk meminimalisir penyimpangan di tingkat bawah.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pembunuhan di Pagerageung Kapolresta Berikan Penghargaan

​Berdasarkan dokumen dokumentasi penyaluran yang dipaparkan, program ini mencakup wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin dengan beberapa tahapan penyaluran (BTT Tahap I hingga IV). Meski pihak dinas mengeklaim data telah valid, SBNI tetap mendesak adanya audit eksternal atau pembukaan data secara transparan guna memastikan tidak ada “penerima fiktif” yang menumpang dalam daftar tersebut.

​Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Good Governance Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengelola dana Belanja Tidak Terduga (BTT) agar tepat sasaran dan tidak menjadi celah praktik korupsi di tengah kesulitan ekonomi buruh tambang.