​Celah Hukum RUU Perampasan Aset: Karpet Merah Baru Bagi Kejahatan Ekonomi?

Avatar photo

Oleh: Hamdi Putra (Forum Sipil Bersuara – FORSIBER)

​Porosmedia.com – Upaya DPR RI, khususnya Komisi III, dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru memicu kekhawatiran substansial. Alih-alih menjadi instrumen pemulihan aset (asset recovery) yang progresif, klausul pembatasan 13 tindak pidana dalam draf RUU tersebut berpotensi besar mempersempit daya jangkau penegakan hukum dan menciptakan “zona aman” (safe haven) baru bagi para pelaku kejahatan ekonomi.

​Daftar tertutup (closed list) yang disodorkan Komisi III secara mekanis mengecualikan rentetan tindak pidana krusial: penipuan, perjudian, kejahatan pasar modal, kepabeanan, cukai, penggelapan, pencurian, pemalsuan uang, hingga kejahatan siber. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) telah secara eksplisit mengakui 26 tindak pidana asal (predicate offenses) beserta kejahatan lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

​Keputusan memangkas cakupan hukum ini menjadi ironi penegakan hukum: negara mengklaim sedang merancang senjata yang lebih kuat, namun secara bersamaan memperkecil daftar sasarannya.

​Miskalkulasi Ekonomi: Menyingkirkan Skandal Puluhan Triliun

​Ketidakselarasan draf RUU ini terlihat jelas ketika disandingkan dengan kalkulasi dampak ekonomi dan jumlah korban:

  1. Penipuan Massal Ratusan Triliun Terancam Lolos Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat indikasi transaksi penipuan mencapai sekitar Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun di semester I 2026 (total Rp33,78 triliun). Skema Ponzi, investasi bodong, business email compromise, hingga operasi skam digital menggunakan struktur berlapis yang rumit. Mengeluarkan penipuan dari RUU ini dengan dalih pembatasan sektoral adalah keputusan tidak rasional—terutama jika dibandingkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dicantumkan meski nilai transaksinya mencatatkan angka Rp417 miliar pada periode yang sama.
  2. Kontradiksi Penanganan Judi Daring Di tengah masifnya perputaran dana perjudian digital—yang menembus Rp86,82 triliun pada semester I 2026—RUU ini justru menutup jalur Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture bagi aset bandar judi luar negeri. Tanpa mekanisme perampasan sivil (civil forfeiture) tanpa pemidanaan badan, aset yang ditempatkan pada rekening nominee, e-wallet, dan instrumen kripto akan mustahil disita secara efektif.
  3. Diskriminasi Sektor Jasa Keuangan Memasukkan sektor perbankan dan perasuransian tetapi mengecualikan kejahatan pasar modal (dengan nilai indikasi transaksi Rp1,52 triliun) memperlihatkan kejanggalan metodologis. Karakteristik aset pasar modal seperti saham dan efek bersifat sangat cair (highly liquid) dan dapat dipindahtangankan dalam hitungan detik. Mengeluarkannya dari draf memberikan keistimewaan hukum yang tidak wajar bagi manipulasi pasar dan insider trading.
Baca juga:  Lupa ya ? Hari ini 14 Desember adalah Hari Monyet Se Dunia

​Celah Regulasi dan Ancaman Proteksi bagi Pencuci Uang Profesional

​Secara dogmatik hukum, ketiadaan klausul TPPU yang berdiri sendiri dalam daftar RUU ini memutus prinsip follow the money. Berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, penanganan pencucian uang tidak wajib menunggu pembuktian pidana asalnya terlebih dahulu. Jika RUU Perampasan Aset hanya membatasi pada 13 tindak pidana, maka pencuci uang profesional (professional money launderers) yang mengelola hasil kejahatan penipuan, pasar modal, atau kepabeanan akan terlindungi dari mekanisme perampasan aset di luar jalur pidana umum.

​Selain itu, pembatalan sektor kepabeanan dan cukai dari rezim perampasan aset menandakan dangkalnya pemahaman atas kejahatan ekonomi lintas batas. Penyelundupan barang komersial dan pemalsuan pita cukai menyebabkan kebocoran penerimaan negara secara nyata, namun disatukan begitu saja seolah-olah telah diwakili oleh tindak pidana perpajakan.

​Solusi Konstruktif: Formulasi Model Gabungan (Hybrid System)

​Untuk mencegah kebocoran norma (normative loopholes), Komisi III DPR RI dianjurkan meninggalkan pola daftar tertutup dan mengadopsi Model Gabungan (Hybrid System):

  • Standardisasi Predicate Offenses: Mengadopsi seluruh 26 tindak pidana asal yang tercantum dalam UU TPPU beserta klausul ambang batas pidana (threshold clause) untuk kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih yang bermotif ekonomi.
  • Prinsip Netralitas Teknologi: Definisi aset wajib mencakup virtual asset, cryptocurrency, token digital, hingga kepemilikan tersembunyi via beneficial owner atau nominee.
  • Preservasi Lex Specialis: Menjamin secara tegas bahwa wewenang perampasan dalam UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, dan sektor hukum terkait tidak tereduksi oleh berlakunya UU baru ini.
Baca juga:  GMNI Bandung Tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan pemerintah

​DPR RI harus transparan dengan membuka draf terbaru, Naskah Akademik, serta matriks pembuktian kepada publik. RUU Perampasan Aset tidak boleh disahkan menjadi instrumen normatif yang memberikan petunjuk implisit bagi para pelaku kejahatan: cukup alihkan kejahatan ke luar 13 daftar tersebut, maka kekayaan ilegal Anda aman.