Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Jaringan Internasional, BNNP Jabar Amankan Dua Tersangka di Depok

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram di kawasan Cinere, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial JS dan MI yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

​Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Jawa Barat.

Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen berbasis teknologi informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta.

​Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 14.42 WIB, petugas mengamankan tersangka JS di Jalan Kelapa Sawit, RT 03 RW 17, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis methamphetamine atau sabu.

​Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar indekos JS yang berlokasi di Jalan Perumahan Kelapa Sawit, RT 012 RW 003, Kelurahan Cinere. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial MI.

Baca juga:  Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Beralih ke Era Digital dengan Fokus pada Produk Virtual

​Dari hasil penggeledahan di dalam kamar indekos, ditemukan barang bukti berupa:

  • ​5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
  • ​Buku catatan penjualan narkotika jenis sabu.
  • ​Cartridge vape.

​Berdasarkan keterangan tersangka JS, paket sabu tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial S melalui perantara tersangka MI. Saat ini, S telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Total barang bukti sabu seberat ± 5 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • ​Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Polda Jabar Menggagalkan 1 Ton Sabu Beredar Di Tanah Pasundan

​Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Rencana Tindak Lanjut

​BNNP Jawa Barat terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengejar DPO berinisial S beserta jaringannya yang disinyalir beroperasi di wilayah Depok dan DKI Jakarta. Selain itu, penyidik BNNP Jabar berkoordinasi dengan Direktorat TPPU BNN RI untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika tersebut guna memberikan pembuktian maksimal di pengadilan.

Imbauan P4GN kepada Masyarakat

​Merujuk pada Pasal 104 UU Narkotika mengenai peran serta masyarakat, BNNP Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya demi mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba.