Porosmedia.com, Bandung – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Paguyuban Sundawani Indonesia menjadi momentum penting bagi jajaran pengurus pusat hingga daerah untuk melakukan otokritik internal sekaligus menyampaikan evaluasi tajam terhadap kinerja jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat.
Di tengah maraknya stigma negatif terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), Paguyuban Sundawani menegaskan posisinya sebagai wadah pelestarian budaya Sunda, penegak adab, serta kontrol sosial yang independen dan berani membela kepentingan masyarakat kecil.
Sikap Kritis Terhadap Sikap Acuh Pejabat Publik
Dalam orasi politik dan pengarahan organisasinya, pimpinan tertinggi Paguyuban Sundawani Iwan Gumilar, S.H. (A Iwonk), Minggu, 2 Agustus 2026, di Lapangan Bumi Sangkuriang, Ciumbuleuit, Kota Bandung soroti lemahnya respons kepekaan jajaran eksekutif dan legislatif terhadap aspirasi akar rumput. Pihaknya secara terbuka mengekspresikan kekecewaan mendalam atas minimnya perhatian dan komitmen kolaborasi dari sejumlah pejabat publik, mulai dari tingkat kota/kabupaten hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.
”Niat Paguyuban Sundawani ini murni peduli dan memiliki visi-misi yang jelas untuk membenahi diri dan lingkungan. Harusnya pemerintah sebagai pengayom itu mengerti. Namun kenyataannya, perhatian terhadap gerakan kebudayaan dan aksi kemanusiaan kami terkesan diabaikan,” ujar Iwan Gumilar, S.H. (A Iwonk) dalam orasinya.
Secara khusus, kritik pedas juga diarahkan pada minimnya kemudahan akses layanan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dinilai masih kerap menyulitkan warga kurang mampu. Tak hanya itu, sikap responsif pejabat daerah juga dipertanyakan ketika berbagai komunikasi dan usulan program kemitraan kemasyarakatan kerap bertepuk sebelah tangan.
Kritik tersebut juga menyinggung dinamika hubungan antara ormas dan oknum anggota legislatif yang kerap memberikan stigma seolah-olah pergerakan ormas didasari motif finansial pragmatis. Sundawani menegaskan bahwa seluruh aksi sosial, aksi cepat tanggap bencana, hingga kegiatan pelestarian budaya yang selama ini dijalankan murni bersumber dari swadaya dan kas gotong royong anggota, tanpa bergantung atau meminta-minta alokasi anggaran daerah.
Suara dari DPD: Jaga Kelestarian Budaya dan Kontrol Sosial
Nada optimistis dan konstruktif turut disuarakan oleh para pengurus tingkat daerah. Ketua DPD Paguyuban Sundawani Kabupaten Tasikmalaya, Ario Damar, berharap di usianya yang ke-19, Sundawani semakin konsisten menjadi benteng pertahanan seni dan adat istiadat Sunda yang kian tergerus zaman.
”Harapan kami Sundawani bisa lebih nganjer (berdiri kokoh) dan peduli dengan kesenian serta adat istiadat Sunda. Sundawani harus jadi wadah aspirasi kesundaan. Mengenai persepsi tentang ormas, dinamika di lapangan biasanya dipicu oleh oknum. Secara prinsip AD/ART, semua ormas bertujuan baik. Kami berharap pemerintah bisa hadir mendukung sebagai stakeholder kebudayaan,” ungkap Ario Damar.
Senada dengan Ario, Ketua DPD Paguyuban Sundawani Kota Sukabumi, Ariesta Afrianti, menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi melalui pendekatan budaya dan tata titi kesundaan.
”Sesuai namanya, Sundawani itu wani kanu kabeneran (berani pada kebenaran), bukan berani untuk membuat keributan. Kita berharap bisa bersama-sama elemen masyarakat lain menjadi fungsi kontrol sosial yang kritis namun membangun bagi pemerintah daerah,” jelas Ariesta.


Solidaritas Internal dan Independensi Organisasi
Menutup arahan strategisnya, kepemimpinan Paguyuban Sundawani Indonesia—yang kini dijabat oleh Iwan Gumilar, S.H. (A Iwonk) sebagai Ketua Umum DPP—mengingatkan seluruh jajaran pengurus dan anggota di Jawa Barat untuk menjaga soliditas, menjauhi kebiasaan saling menjatuhkan, serta tidak menjadikan organisasi sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
Pengurus menekankan pentingnya memperkuat rasa kasih sayang (rasa kanyaah), silaturahmi, dan silaturasa antar sesama warga Sunda. Pihak Sundawani menegaskan tidak ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional dan mendatangi instansi pemerintah secara resmi apabila aspirasi serta hak-hak pelayanan masyarakat terus diabaikan oleh para pejabat publik.







