Hukum  

Kamalludin : Dirut BJB Menghambat Sidang Peradilan Gugatan Pemecatan

Jajat Sudrajat

Bandung, porosmedia.com – Sidang perdana gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jawa Barat(YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, Rabu (24/02/2022) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sucipto, dengan agenda utama pemeriksaan administasi pihak penggugat dan tergugat.

Sidang akhirnya ditunda sampai 10 Maret 2022 karena pihak Turut tergugat II dan III yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan, tidak hadir.

Sebelumnya, pada 12 Februari 2022, Agus Mulayana, melalui kuasa hukumnya, Kamaludin, mengajukan gugatan karena dirinya dipecat sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas tanpa melalui prosedur hukum. Pemecatan tersebut tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga.

Penggugat minta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemecatannya dan memulihkan nama baiknya. Selain itu penggugat juga minta tergugat membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp. 50 miliar.

Baca juga:  Hanny Sin Lan pemilik Senjata Api Berbagai Jenis. Inilah Penelusuran Polda Jabar

Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP BJB, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP BJB, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut tergugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku Pembina BJB.

Kamaludin menyayangkan tidak hadirnya tergugat Dirut BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Tedi Setiawan. Ketidakhadiran dua orang tergugat itu, menurut Kamaludin, menghambat proses peradilan.

“Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika mereka menghormati peradilan Indonesia. Bahkan mereka bisa menunjuk karyawan Bank BJB dengan kuasa hukum insidentil,” ujarnya.

Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 ketika dirinya tengah mengikuti seleksi perekrutan anggota komisioner Otoritas Jasa Keunahan (OJK).

Kamaludin menduga pemecatan itu merupakan upaya untuk menjegal kliennya dalam proses seleksi komisioner OJK.

Sebelum menjadi dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB dan Direktur Kepatuhan BJB. (Jt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *