Aanya Rina Casmayanti Desak Kepastian Hukum Terkait Masa Transisi Belanja Pegawai dan Nasib PPPK

Avatar photo

Porosmedia.com – Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, menyoroti langkah strategis Pemerintah Pusat dalam memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai, sinkronisasi kebijakan antara Menteri PAN-RB, Mendagri, dan Menkeu merupakan respons krusial terhadap kebuntuan implementasi batasan belanja pegawai di daerah.

​Aanya menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengevaluasi penerapan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD)—yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD—melalui UU APBN adalah langkah diskresi yang berdasar.

​“Kebijakan ini bukan sekadar relaksasi administratif, melainkan perlindungan terhadap stabilitas layanan publik. Tanpa masa transisi yang jelas, daerah terjepit antara kewajiban hukum UU HKPD dan kebutuhan riil tenaga pendidik serta kesehatan di lapangan,” ujar Aanya, Senin (11/5/2026).

​Secara kritis, Aanya mengingatkan bahwa penerapan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berpotensi memicu maladministrasi pelayanan publik. Ia menekankan bahwa PPPK tidak boleh menjadi instrumen yang dikorbankan demi memenuhi rasio anggaran semata.

Baca juga:  Bandung Butuh Arah Wisata yang Jelas dan Terukur

Dampak Sektoral: Pengurangan tenaga PPPK secara mendadak akan menyebabkan kelumpuhan layanan di sektor fundamental, terutama pendidikan dan kesehatan.

Kepastian Hukum: Aanya mendorong agar komitmen lisan pemerintah segera diformalisasikan ke dalam aturan teknis (Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri) guna menghindari interpretasi ganda di tingkat daerah.

​Meskipun mendukung penyelamatan PPPK, Aanya tetap mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan reformasi birokrasi yang terukur. Ia menilai efisiensi belanja pegawai harus dilakukan melalui penataan struktur organisasi yang ramping, bukan dengan memangkas tenaga operasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

​“Pemerintah daerah harus mulai menyusun peta jalan fiskal yang lebih sehat. Namun, proses transisi ini tidak boleh mencederai hak konstitusional pekerja yang telah mengabdi. Kita membutuhkan solusi yang menjembatani kepatuhan regulasi dengan realitas sosiologis di daerah,” pungkasnya.