Soroti Krisis Sampah dan Proyek Multiyears, Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda ke DPRD

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/6/2026). Langkah hukum ini diambil di tengah sorotan publik terkait urgensi penanganan darurat sampah dan transparansi pembiayaan proyek infrastruktur bernilai besar di Kota Kembang.

​Ketiga regulasi yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I tersebut meliputi:

  1. ​Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. ​Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears).
  3. ​Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

​Menguji Komitmen Penanganan Sampah di Titik Kritis

​Penumpukan sampah dan tata kelola yang belum ideal di Kota Bandung menuntut perubahan regulasi yang tidak sekadar formalitas. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa revisi Perda Pengelolaan Sampah sudah berada pada fase mendesak.

​”Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis,” ujar Farhan dalam pidatonya di hadapan legislatif.

Baca juga:  Wali Kota Bandung Berharap Perguruan Tinggi Ikut Andil Tuntaskan Masalah Sampah

​Publik kini menanti apakah perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini mampu melahirkan sanksi yang tegas, peta jalan (roadmap) reduksi sampah dari hulu yang jelas, atau justru kembali terjebak pada pendekatan konvensional kumpul-angkut-buang.

​Skema Multiyears Gedung Inspektorat dan RSUD: Butuh Pengawasan Ketat

​Hal lain yang krusial dan membutuhkan perhatian publik adalah usulan skema penganggaran tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.

​Pemkot berdalih, karakteristik kedua proyek infrastruktur strategis ini tidak dimungkinkan untuk rampung dalam satu tahun anggaran tunggal. Secara hukum, pengajuan Raperda khusus ini memang diwajibkan untuk menghindari pelampauan wewenang anggaran dan memastikan kepastian hukum pembiayaan lintas tahun. Namun, dari kacamata transparansi, skema multiyears kerap menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawasan ekstra dari kedewanan maupun elemen masyarakat guna mencegah terjadinya pembengkakan anggaran (budget overrun) atau keterlambatan progres fisik.

​Penyesuaian Nomenklatur Perbankan Daerah

​Sementara itu, untuk Raperda BPR Kota Bandung, Pemkot melakukan langkah adaptif guna mematuhi hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, yang diikuti dengan perluasan ruang lingkup usaha serta penyesuaian bentuk badan hukum BUMD tersebut.

Baca juga:  Roadmap Pemkot Bandung 2026: Akselerasi Layanan, Efisiensi, dan Akuntabilitas Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

​Alur Legislasi Selanjutnya

​Merespons pengajuan ini, DPRD Kota Bandung bergerak cepat dengan menjadwalkan Rapat Paripurna lanjutan pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

​Guna membedah secara rinci substansi materil dari masing-masing draf hukum tersebut, DPRD juga akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). Komposisi dan keanggotaan Pansus akan diumumkan secara resmi setelah seluruh fraksi menyerahkan nama-nama perwakilannya ke Sekretariat Dewan.

​Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandung. Masyarakat berharap pembentukan tiga Pansus ini tidak sekadar menjadi rutinitas birokrasi, melainkan ruang uji publik yang kritis untuk memastikan ketiga Perda yang dilahirkan nanti benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat dan bersih dari kepentingan serapan anggaran semata.