Sarat Kejanggalan Prosedural, Hasil Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Didesak Batal Demi Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtawening (PDAM) Kota Bandung menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor: 800/P.TAHAP3/Pansel/2026 yang meloloskan lima nama calon dinilai cacat transparansi dan melanggar prosedur administratif yang diatur dalam regulasi nasional.

​Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menyatakan bahwa rentetan proses seleksi ini berpotensi memicu mosi tidak percaya dari masyarakat sipil jika tidak segera dievaluasi total.

​”Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama terkait asas keterbukaan dan kepastian hukum,” ujar Wempy saat memberikan keterangan pers di Bandung, Jumat (5/6/2026).

Nihil Transparansi Angka dan Tiadanya Masa Sanggah

​Wempy membeberkan tiga premis faktual yang menjadi dasar desakan pembatalan hasil seleksi tersebut. Pertama, dokumen pengumuman tertanggal 1 Juni 2026 itu hanya menyantumkan lima nama calon yang lulus berdasarkan urutan abjad (Arsylia Yustisia, Hendro Sugianto, Mohamad Dedy Gamawan, Rizky Medianto, dan Yoga Sutresna).

​”Pansel sama sekali tidak membuka dokumen penunjang seperti rincian nilai ujian tulis, hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), bobot persentase penilaian, hingga ambang batas kelulusan (passing grade). Bahkan, jumlah total pelamar dan alasan gugurnya peserta lain tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat,” kata Wempy.

​Selain itu, instrumen krusial berupa Masa Sanggah bagi para peserta yang merasa dirugikan secara administratif justru ditiadakan oleh Pansel. Menurut Wempy, ketiadaan hak sanggah ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur yang diatur dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Baca juga:  Hamalatul Qur’an Gelar Trial Class Gratis, Usung Konsep Qur’anic Fun Learning untuk Anak

​”Dalam aturan tersebut, tahapan seleksi wajib menyediakan masa sanggah minimal 3 hari kerja sebelum penetapan. Jika tahapan ini dilompati, maka produk hukum yang dihasilkan cacat prosedur dan bersifat void ab initio atau batal demi hukum. SK Pengangkatan Dirut kelak sangat rawan digugat dan dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung berdasarkan UU No. 5/1986,” tegasnya.

Soroti Potensi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

​Premis kedua yang menjadi sorotan adalah posisi Ketua Pansel yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Mengingat PDAM Tirtawening merupakan BUMD yang modal sahamnya 100 persen milik Pemkot Bandung, posisi Sekda sebagai pejabat birokrasi tertinggi dinilai rawan terjebak dalam benturan kepentingan.

​”Sesuai Pasal 11 ayat (2) Permendagri 37/2018, Pansel harus independen dan profesional. Keberadaan unsur birokrasi struktural yang dominan dikhawatirkan membuat hasil akhir seleksi rentan terhadap intervensi politik lokal, sehingga mengabaikan prinsip sistem merit (merit system) yang objektif,” jelas Wempy.

​Terkait adanya spekulasi dan desas-desus di ruang publik mengenai isu transaksional atau “mahar jabatan”, Wempy menilai hal tersebut harus dijawab secara konkret oleh Pemkot Bandung dengan pembuktian terbalik berupa transparansi nilai.

Baca juga:  Kisuhu Ahmed : Jangan Main Main di KPJ, Kita Berjihad Untuk Keluarga

​”PDAM ini mengelola hajat hidup orang banyak, yaitu air bersih warga Bandung. Maka, untuk mengantisipasi meluasnya asumsi publik yang liar, Pansel dan para pengambil keputusan harus menjaga integritas agar tidak menabrak batasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor,” tambahnya.

Layangkan Tuntutan Hukum dan Siapkan Laporan Resmi

​Guna menyelamatkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Bandung, Wempy melayangkan tiga poin tuntutan hukum yang ditujukan langsung kepada jajaran otoritas Pemerintah Kota Bandung:

  1. Tuntutan Administratif (Tenggat 7×24 Jam): Mendesak Pansel untuk segera membuka dan memublikasikan lembar peringkat nilai (scoring rank) kumulatif seluruh peserta dari pelaksanaan ujian April 2026, serta membuka ruang masa sanggah resmi selama 5 hari kerja. Jika diabaikan, hal ini akan dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
  2. Tuntutan Substansial (Tenggat 14×24 Jam): Mendesak Wali Kota Bandung selaku Pemegang Saham Pengendali untuk membatalkan hasil seleksi Nomor 800/2026, membubarkan Pansel lama, dan membentuk Pansel Baru yang Independen dengan komposisi melibatkan publik: 40% Akademisi, 30% Profesional Bidang PAM, 20% Masyarakat Sipil, dan 10% Unsur Pemkot sebagai peninjau (observer) tanpa hak suara.
  3. Tuntutan Penegakan Hukum: Menyiapkan berkas koordinasi dan dorongan pemeriksaan preventif ke KPK RI (terkait telaah LHKPN dan rekam jejak finansial melalui PPATK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung (terkait mitigasi gratifikasi), dan Ombudsman RI Perwakilan Jabar (terkait maladministrasi prosedur).
Baca juga:  Aliansi Pedagang Bersatu Desak Pembenahan Total Tata Kelola Pasar Kota Bandung

​Di akhir keterangannya, Wempy memberikan catatan kritis bagi pembuat kebijakan lokal saat ini, termasuk kepada kepemimpinan Kang Farhan – Erwin, yang dinilai akan menghadapi ujian kritis pertamanya dalam tata kelola pelayanan publik.

​”PDAM Tirtawening bukan komoditas politik atau kue proyek. Ini adalah amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemimpin daerah saat ini dihadapkan pada pilihan sejarah: ingin dicatat sebagai penyelamat pelayanan air bersih warga Bandung melalui penegakkan merit system, atau melegitimasi proses seleksi yang sarat polemik? Pemerintah yang bersih tidak perlu takut pada transparansi. Batalkan seleksi yang cacat, dan mulai ulang dari nol dengan Pansel yang independen,” pungkas Wempy. (PM/Red)