Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.(Pengamat Hukum, Kebijakan Publik, dan Politik)
Porosmedia.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Walikota Bandung, Erwin, memicu diskursus publik yang dinamis. Melalui rilis resmi Nomor: 9/06/2026, status hukum Erwin kini dinyatakan clear berlandaskan alasan “tidak adanya bukti korupsi yang memberatkan”.
Langkah ini menyisakan pertanyaan krusial di ruang publik: Apakah SP3 ini merupakan potret profesionalisme penegakan hukum yang berani mengoreksi diri, ataukah sebuah inkonsistensi yang merugikan kepastian hukum dan muruah jabatan publik?
Secara akademis dan yuridis, mari kita bedah realitas hukum di balik polemik ini secara objektif dan kritis.
Premis Yuridis: Status Tersangka Bukan Kepastian Vonis
Dalam hukum acara pidana, salah satu asas paling fundamental yang wajib dijunjung tinggi adalah Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, penetapan status tersangka idealnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagai “permulaan yang cukup”. Namun, publik harus paham bahwa status tersangka berada pada fase dinamis (penyidikan), bukan fase statis (vonis).
Ketika Kejari Bandung menerbitkan SP3, tindakan tersebut dilindungi oleh Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Secara hukum, penetapan tersangka dan penerbitan SP3 adalah dua tindakan yang sama-sama sah dan konstitusional. Namun, dari kacamata kritis, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakmatangan penyidik dalam mengonstruksikan alat bukti di awal perkara.
Bedah Yuridis: Mengapa Kasus Ini Dihentikan?
1. “Tidak Cukup Bukti” Bukan Berarti “Pasti Tidak Bersalah”
Alasan Kejari Bandung mengenai “tidak adanya bukti yang memberatkan” secara yuridis masuk dalam kategori tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo. Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020.
Artinya, unsur-unsur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahu 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—seperti perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, serta unsur merugikan keuangan negara—gagal dibuktikan oleh penyidik dalam fase penyidikan.
Catatan Kritis Redaksi: Publik harus diedukasi bahwa SP3 bukanlah vonis bebas murni dari pengadilan. Berdasarkan Pasal 20 KUHAP, penyidikan dapat dibuka kembali sewaktu-waktu jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang valid. Untuk saat ini, status hukum Erwin wajib dipulihkan, dan ia kembali memiliki hak-hak hukum penuh sebagai warga negara yang tidak bersalah.
2. Konsekuensi Hukum Tata Negara: Kedudukan Jabatan Wakil Walikota
Secara hukum tata negara, penonaktifan Erwin sebelumnya didasarkan pada Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara jika berstatus tersangka tindak pidana korupsi.
Logika hukum yang berlaku di sini adalah hubungan sebab-akibat (causaliteit):
Sebab: Status Tersangka \rightarrow Akibat: Non-aktif Sementara.
Sebab Hilang (SP3): Status Tersangka Gugur \rightarrow Akibat: Alasan Non-aktif Hilang Demi Hukum.
Oleh karena itu, berlaku asas Restitutio in Integrum—yakni memulihkan keadaan ke posisi semula sebelum terjadinya pelanggaran atau tindakan hukum. Secara yuridis formal, Erwin wajib dan bisa aktif kembali menjabat sebagai Wakil Walikota Bandung.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Walikota Bandung hanya perlu memproses administrasi penerbitan SK Pencabutan Non-aktif. Tidak diperlukan mekanisme politik baru atau pemilihan ulang, karena hak jabatan tersebut melekat demi hukum seiring gugurnya status tersangka.
Menguji Akuntabilitas Penyidik: Mengapa Bisa “Slipped” di Tengah Jalan?
Penerbitan SP3 pasca penetapan tersangka memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas korps adhyaksa. Mengapa sebuah perkara bisa dinaikkan statusnya jika pada akhirnya bukti-bukti tersebut dinilai “rapuh”?
+————————————————————————-+
| 4 JALUR EVALUASI AKUNTABILITAS PENYIDIK |
+————————————————————————-+
|
+—————————+—————————+
| |
v v
[ Koreksi Internal ] [ Sanksi Etik & Profesi ]
Penyidik menafsirkan bukti. Jamwas Kejagung dapat
SP3 adalah “safety valve” memeriksa potensi kelalaian
agar kasus lemah tak dipaksa ke pengadilan. atau pelanggaran PP 94/2021.
| |
+—————————+—————————+
| |
v v
[ Sanksi Perdata (Pasal 95) ] [ Pengawasan Publik ]
Tersangka berhak tuntut ganti rugi/ Gugatan Praperadilan (Pasal 77).
rehabilitasi, jika terbukti ada “mens rea” Namun objek gugatan gugur
atau niat jahat rekayasa dari penyidik. saat status tersangka dicabut.
Secara akademis, kita dapat memandang SP3 ini dari sudut pandang positif sebagai implementasi asas In Dubio Pro Reo (jika terjadi keraguan, maka putusan harus menguntungkan terdakwa/tersangka). Lebih baik menghentikan perkara di tingkat penyidikan daripada memaksakan berkas P-21 yang berujung pada vonis bebas di pengadilan, yang justru membuang anggaran negara (unnecessary state expenditure).
Kesimpulan Yuridis & Rekomendasi Kritik
- Kepastian Hukum Mutlak: SP3 yang dikeluarkan Kejari Bandung adalah produk hukum yang sah dan mengikat. Asas praduga tak bersalah bagi Erwin harus dipulihkan secara total oleh negara dan dihormati oleh masyarakat.
- Segerakan Pengaktifan Kembali: Kemendagri wajib bergerak cepat memproses SK pengaktifan kembali Erwin sebagai Wakil Walikota Bandung. Menunda-nunda proses administrasi tanpa dasar hukum yang jelas pasca-SP3 dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
- Transparansi Kejari Bandung: Untuk menjaga muruah institusi dari tudingan miring atau spekulasi “kongkalikong” politik, Kejari Bandung disarankan membuka ruang publik melalui press release yang mendetail. Publik berhak tahu unsur pasal mana yang tidak terpenuhi secara materiel. Selain itu, diperlukan post-mortem internal agar SOP penetapan tersangka ke depan jauh lebih selektif dan akurat.
- Sikap Publik: Masyarakat harus dewasa dalam melihat hukum. Status tersangka bukanlah vonis bersalah, dan SP3 bukanlah bentuk kebal hukum. Jika di masa depan ditemukan novum yang solid, kasus ini bisa dibuka kembali. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan atas dasar dendam atau sentimen politik.
Hukum adalah Logika, Bukan Emosi
Hukum tata negara dan hukum acara pidana kita didesain untuk mencegah dua racun demokrasi: Kriminalisasi Politik di satu sisi, dan Perlindungan Pejabat Koruup di sisi lain.
Kejari Bandung telah mengambil keputusan hukumnya. Kini, bola panas beralih ke Kemendagri untuk segera mengembalikan hak konstitusional Wakil Walikota Bandung, serta berada di tangan publik untuk terus mengawal jalannya roda pemerintahan di Kota Bandung dengan asas transparansi dan objektivitas.
Merdeka untuk Kepastian Hukum!
Referensi Utama:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Data Dokumentasi Hukum Jaringan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)







