Ironi Retribusi Sampah Bandung: Rakyat Bayar, Masalah Menumpuk, Di Mana “Logika” Pengelolaannya?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Bandung kembali di ambang krisis. Janji “Bandung Juara” atau “Bandung Tertata” kini diuji oleh tumpukan sampah yang mulai menggunung di sudut-sudut kota seiring pengurangan kuota TPA Sarimukti per Januari 2026. Namun, di balik bau menyengat itu, ada aroma lain yang tak kalah busuk: inkonsistensi pengelolaan dana retribusi sampah.

​Secara hukum, berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap warga dan pelaku usaha diwajibkan menyetor iuran sebagai kompensasi jasa pelayanan sampah. Pertanyaannya sederhana: Berapa sebetulnya uang yang terkumpul, dan mengapa pelayanan tetap megap-megap?

​Data menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran retribusi hanya stagnan di angka 30-an persen selama bertahun-tahun. Ini adalah kegagalan sistemik yang dipelihara. Mengapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seolah “loyo” memungut retribusi dari sektor komersial besar, namun di saat yang sama membiarkan warga di level bawah bingung dengan sistem penarikan yang seringkali tumpang tindih dengan iuran RT/RW?

Pemkot Bandung menggelontorkan tak kurang dari Rp348 Miliar pada tahun 2026 ini untuk penanganan sampah. Jika retribusi ditarik secara maksimal dan transparan, anggaran jumbo tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern di tingkat kewilayahan, bukan sekadar “tambal sulam” menyewa alat atau membayar tipping fee.

Baca juga:  Menyoal Transparansi Anggaran: Retribusi Sampah Bandung Bocor 70%, Insinerator Rp90 Miliar Jadi Pertanyaan

​Rendahnya realisasi retribusi ini bukan sekadar soal “warga tidak mau bayar”. Ini soal krisis kepercayaan. Masyarakat enggan membayar jika mereka tidak melihat timbal balik layanan yang pasti. Banyak warga sudah membayar retribusi secara resmi, namun sampah di TPS tetap meluber atau tidak diangkut tepat waktu.

Kita harus berani mendesak adanya audit transparan terhadap aliran dana retribusi sampah dari hulu ke hilir. Jangan sampai uang recehan dari rakyat kecil masuk ke kas daerah, sementara “kakap” komersial dibiarkan bermain di area abu-abu.

​Sudah saatnya Pemkot Bandung berhenti bersikap reaktif dengan hanya menambah anggaran darurat setiap kali TPA penuh. Masalah sampah Bandung bukan kekurangan uang, tapi kekurangan integritas dalam mengelola uang hasil keringat rakyat tersebut.

​Jika sistem penarikan retribusi tidak segera didigitalisasi secara total dan diawasi ketat, maka berapa pun kenaikan tarif dalam Perda baru, hasilnya akan tetap sama: Sampah tetap di jalan, uang rakyat “menguap” entah ke mana.