Porosmedia.com, Bandung – Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, kini berada dalam radar pengawasan ketat Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Muhammad Farhan melayangkan instruksi keras terkait carut-marutnya penataan wilayah, mulai dari dugaan bangunan ilegal di atas saluran air, manajemen sampah yang menyisakan bau menyengat, hingga kebuntuan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam peninjauan Siskamling Siaga Bencana pada Senin (13/4/2026), Farhan menyoroti penyempitan aliran sungai yang diduga kuat akibat berdirinya bangunan permanen di atas drainase. Secara hukum, tindakan ini melanggar regulasi tata ruang dan menjadi pemicu utama banjir di wilayah tersebut.
Wali Kota secara spesifik memerintahkan Satpol PP Kota Bandung untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan tidak ragu menjalankan fungsi penegakan Perda.
“Kalau melanggar, kirim SP1, SP2, SP3. Kalau perlu kita bongkar,” tegas Farhan di hadapan jajaran aparat kewilayahan. Ia menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh tumpul selama memiliki dasar hukum yang solid.
Meski Lurah Panjunan, Iya Sunarya, mengklaim bahwa 85 persen warga telah melakukan pemilahan sampah dan mengolah 1-2 ton sampah organik per hari melalui sistem komposting sejak 2021, realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
Wali Kota mengaku mencium bau sampah yang menyengat saat melintas di kawasan tersebut pada malam hari. Ketidaksinkronan antara klaim keberhasilan program dengan kondisi lingkungan ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas infrastruktur yang ada.
“Artinya ada yang salah dalam pengelolaan sampah, ini harus dibenahi. Pengelolaan sudah bagus (di atas kertas), tapi jangan sampai masih ada bau. Itu berarti belum selesai,” sentil Farhan. Ia juga mengendus adanya mesin pengolah sampah yang tidak berfungsi optimal (mangkrak), yang berpotensi menghambat target pengurangan sampah di sumber.
Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah kerusakan jalan di Panjunan yang sulit diperbaiki akibat aktivitas pasar tumpah dan PKL yang tidak tertib. Farhan memberikan tenggat waktu (deadline) satu minggu bagi camat dan lurah untuk berkoordinasi melakukan penataan.
Menurut pihak Kelurahan, kendala utama di lapangan adalah ketiadaan sistem pembinaan terhadap pasar tumpah. Selama ini, aktivitas tersebut disinyalir hanya sebatas penarikan retribusi tanpa ada pengawasan tata letak, yang menyebabkan penggunaan badan jalan secara liar untuk jual beli dan parkir.
Farhan mengultimatum akan mengambil langkah diskresi jika dalam waktu seminggu tidak ada progres nyata. “Kita hanya punya waktu seminggu. Tidak boleh lama-lama lagi,” pungkasnya.
Redaksi porosmedia.com akan terus memantau janji Wali Kota yang akan kembali melakukan peninjauan pada Rabu esok untuk melihat sejauh mana aparat di tingkat bawah menjalankan instruksi tersebut. (Red)







