Masjid Hampir Selesai, Isu Bangunan Cagar Budaya Muncul, PT KAI Silahkan Ajukan Hukum

Jajat Sudrajat
Baca juga:  Pemkot Bandung ajak DKM Mengolah Sampah

“Masjid ‘Nurul Ikhlas’ Jl Cihampelas 149 Bandung, menurut Lampiran di Perda No 7 Tahun 2018 tentang cagar budaya masuk kedalam daftar bangunan cagar budaya golongan C,” kata Kenny sapaan karib Dewi Kaniasari via pesan singkat.Sementara itu, selain Kenny, dikatakan Kabid Cagar Budaya Disbudpar Kota Bandung Deni Kurniadi bahwa sesuai  Perda No 7 Tahun 2018 tentang bangunan cagar budaya di dalam lampiran ada Cihampelas 149 termasuk gedung cagar budaya golongan C.

Deni menyebut, pihaknya tidak menerima pengajuan revitalisasi atau rehabilitasi bangunan cagar budaya tersebut. Menurutnya, untuk mengubah atau merehabilitasi bangunan cagar budaya memerlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bentukan Wali Kota Bandung.

“Di Bandung ada Tim Ahli Cagar Budaya yang dibentuk Pak Wali Kota, kami dari Disbudpar tidak menerima pengajuan dari PT KAI, karena kalau bangunan cagar budaya mau direhab atau di revitalisasi harus ada rekomendasi dari TACB,” kata Deni.

Menanggapi kondisi ini, Humas PT KAI DAOP 2 Kuswardoyo mengatakan, kemungkinan isu ini sengaja dilemparkan oleh pihak-pihak yang ingin menguasai aset. Dibeberapa media PT KAI disebut telah melakukan penyerobotan lahan yang sudah menjadi Cagar Budaya dan merusak masjid.

Baca juga:  Asep Robin SH, S.Sos ; Tidak Ada Ciri Tanah PT KAI Cihampelas Bandung Sebagai Cagar Budaya

PT KAI sama sekali tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Sebab, jika tempat itu disebut cagar budaya, seharusnya memiliki tanda atau plang yang menyatakan bahwa bangunan ini dilindungi. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada.

“Pada saat pembongkaran, tidak ada yang memperingatkan bahwa itu adalah cagar budaya. Dan kami tidak tahu dan tidak di informasikan tidak adanya papan atau plang yang menunjuk bahwa itu adalah Cagar Budaya,” tutur Kuswardoyo.

Aset tersebut dalam penguasaan KAI. Maka dari itu,  KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari Pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah, ujar Kuswardoyo

Lanjut Kuswardoyo Saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh PT KAI, pembangunan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Kota Bandung tanggal 2 September 2020. Dan sudah mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang.

“Proses Pembangunan masjid sudah mencapai 90% dari target yang direncanakan” ungkap Manager Humas DAOP 2 Bandung. Bahkan Tidak ada keberatan dari warga dan RT/RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.

Baca juga:  BKPSDMD Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Untuk itu, Kuswardoyo menegaskan  “Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silahkan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isue yang tidak benar dan bernuansa kebencian”. Ungkap Manager Humas DAOP 2 Bandung Kuswardoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *