Skandal Ruang Digital FH UI: Menguji Nyali Kampus Hukum Menyeret ‘Predator Intelektual’ ke Meja Hijau

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – ​Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang mencuat pada April 2026 ini bukan sekadar riak kecil di media sosial. Ini adalah sebuah “gempa” etis yang mengguncang pusat gravitasi pendidikan hukum di Indonesia. Ketika ruang digital yang dihuni oleh para calon penjaga keadilan diduga bertransformasi menjadi ruang objektifikasi seksual, kita sedang menyaksikan sebuah anomali besar: intelektualitas yang terputus dari integritas.

​Fakta bahwa dugaan ini melibatkan belasan mahasiswa dalam satu lingkaran percakapan menunjukkan adanya indikasi “kekerasan kolektif”. Dalam sosiologi hukum, ketika pelecehan dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah grup, terjadi proses normalisasi kejahatan. Narasi seksual yang tidak pantas tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran, melainkan dianggap sebagai “bahasa pergaulan” atau humor internal.

​Namun, hukum tidak mengenal ruang vakum untuk pelecehan. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kekerasan seksual non-fisik—termasuk yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi—adalah delik yang nyata. Jika benar ditemukan unsur objektifikasi yang merendahkan martabat, maka dalih “hanya bercanda” (setara dengan locker room talk) secara otomatis gugur di hadapan konstitusi.

Baca juga:  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tjoeng Kristanto Perkara Tindak Pidana Penipuan

​Langkah FH UI dan Satgas PPKS UI dalam melakukan investigasi patut dikawal secara ketat oleh publik. Pencabutan status keanggotaan di organisasi kemahasiswaan (IKM) adalah sanksi sosial awal yang penting, namun publik menuntut lebih dari sekadar sanksi administratif internal.

​Ada beban moral yang berat di pundak fakultas hukum. Sebagai institusi yang setiap hari membedah pasal-pasal keadilan, mereka harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke luar namun tumpul ke dalam. Jika hasil investigasi menunjukkan bukti yang kuat, koordinasi dengan aparat penegak hukum bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral untuk memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.

​Yang paling mengkhawatirkan dari tragedi ini adalah profil para terduga pelaku. Jika benar mereka adalah bagian dari struktur organisasi atau aktivis kampus, maka kita sedang menghadapi krisis kepemimpinan masa depan.

​Bagaimana mungkin seseorang diharapkan menjadi hakim, jaksa, atau pengacara yang adil di masa depan, jika saat mahasiswa mereka sudah gagal menghormati hak asasi paling mendasar rekan sejawatnya? Inilah yang kita sebut sebagai “cacat logika hukum”; memahami teks undang-undang, namun buta terhadap ruh kemanusiaan yang melandasinya.

Baca juga:  Donasi, Demokrasi, dan Dilema Aktivis Muda Indonesia

Porosmedia.com menegaskan bahwa penyederhanaan masalah dengan label “oknum” adalah bentuk pengabaian sistemik. Masalah ini bersifat budaya. Perlu ada audit budaya organisasi di internal kampus agar ruang-ruang privat tidak lagi menjadi tempat persembunyian bagi perilaku predator.

​Kampus hukum harus menjadi zona bebas pelecehan. Tidak boleh ada kompromi bagi mereka yang menjadikan intelektualitas sebagai topeng untuk menutupi perilaku amoral. Karena pada akhirnya, hukum tanpa etika hanyalah alat penindas, dan yuris tanpa empati hanyalah mesin tanpa nurani.