Porosmedia.com, Bandung – Universitas Padjadjaran (Unpad) mendadak jadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu oknum tenaga pendidik (dosen) di lingkungan kampus. Merespons gelombang keresahan sivitas akademika, pihak rektorat mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan terduga pelaku.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihak universitas tidak memberikan ruang bagi predator seksual di lingkungan kampus. Namun, langkah ini juga memicu pertanyaan kritis dari publik: sejauh mana sistem proteksi internal kampus mampu mencegah hal serupa sebelum menjadi konsumsi publik?
Setelah menerima laporan lengkap, Unpad mengonfirmasi telah membebastugaskan dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik. Keputusan ini diambil untuk menjaga objektivitas proses investigasi yang kini tengah digarap oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad bersama Senat Fakultas.
”Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan. Kami memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” ujar Prof. Arief dalam keterangan tertulis dan video, yang redaksi terima, Kamis (16/4/2026).
Pihak rektorat menjanjikan sanksi berat jika dalam proses investigasi ditemukan bukti-bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Investigasi ini disebut-sebut akan menjadi ujian bagi efektivitas Satgas PPKS dalam menangani kasus sensitif di level struktural.
Meski mengklaim berpihak pada korban, Prof. Arief juga menekankan aspek kehati-hatian dalam proses pembuktian. Hal ini krusial untuk menghindari kekeliruan pengambilan keputusan administratif maupun hukum di kemudian hari.
”Kami memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” tegasnya.
Pernyataan ini seolah memberikan sinyal bahwa Unpad sedang menyeimbangkan antara urgensi keadilan bagi korban dan pemenuhan aspek hukum formal agar keputusan universitas nantinya tidak cacat hukum jika digugat balik oleh pihak terduga.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan institusi pendidikan tinggi dalam menciptakan “ruang aman”. Unpad kini dituntut tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara reaktif (sebagai pemadam kebakaran), tetapi juga membuktikan bahwa sistem pengawasan internal mereka bekerja secara preventif.
Rektor Unpad secara terbuka mengundang masyarakat dan sivitas akademika untuk memberikan masukan maupun laporan tambahan jika menemukan indikasi serupa. Langkah ini dinilai sebagai upaya transparansi agar suasana kondusif kampus tetap terjaga di tengah proses hukum yang berjalan.
”Kami berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki proses ke depan. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar keadilan ditegakkan dan hal serupa tidak terulang kembali, baik di kampus pusat maupun daerah,” pungkas Prof. Arief.
Kini, publik menanti hasil investigasi Satgas PPKS. Apakah sanksi tegas akan benar-benar dijatuhkan, ataukah birokrasi kampus akan terjebak dalam proses formalitas yang panjang? Porosmedia.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, identitas dosen yang bersangkutan masih dirahasiakan demi menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah yang sedang dijalankan oleh Satgas PPKS Unpad.







