Porosmedia.com, Bandung – Polemik mengenai pengelolaan dan status kepemilikan tanah Masjid Agung Bandung (yang sempat berstatus Masjid Raya Jawa Barat) akhirnya diluruskan oleh pihak Zuriat (ahli waris) Wiranatakusumah. Pengurus Nazir Masjid Agung menegaskan bahwa langkah pengambilalihan tata kelola masjid dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bukanlah upaya klaim sepihak atau penguasaan kembali tanah warisan oleh keluarga, melainkan murni penegakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Nazir Masjid Agung Bandung, Ahmad Kusumahyuda (yang akrab disapa Kang Jijit), Kamis, 10 September 2026, saat ditemui di Pujasera Cimahi, Kota Cimahi, guna menanggapi kesalahpahaman publik serta pernyataan sejumlah pejabat publik yang memicu stigma seolah-olah pihak keluarga ahli waris menuntut kembali aset masjid.
Status Hukum: Tanah Wakaf, Bukan Aset Pemda
Kang Jijit menjelaskan, rekam jejak sejarah mencatat bahwa tanah Masjid Agung dialokasikan dan diwakafkan oleh Regent Bandung ke-6, R.A.A. Wiranatakusumah II (Indra Ndreja/Dalam Kaum) pada tahun 1812. Administrasinya wakaf tersebut diperbarui pada era Wiranatakusumah IV (Dalam Bintang) hingga akhirnya diterbitkan Sertifikat Wakaf Resmi pada tahun 1994.
”Secara hukum, tanah wakaf itu statusnya sudah lepas dari ranah warisan keluarga dan tidak bisa diambil kembali oleh ahli waris. Berdasarkan regulasi negara, pihak yang berkewajiban legal untuk mengadministrasikan, mengelola, menjaga, serta mengembangkan tanah wakaf adalah Nazir, bukan DKM maupun Pemda,” tegas Ahmad Kusumahyuda.
Ia menambahkan, kekeliruan persepsi yang terjadi selama puluhan tahun adalah menganggap Masjid Agung sebagai aset Daerah/Pemprov. Padahal, statusnya murni tanah wakaf. Ketika pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) memfasilitasi pembentukan dan penyegaran kepengurusan Nazir resmi yang disahkan KUA dan Kementerian Agama, susunan Nazir yang terbentuk terdiri dari 9 orang lintas unsur.
Unsur Nazir tersebut tidak hanya memuat wakil Zuriat Wakif (keturunan pewakaf), tetapi juga melibatkan representasi BWI Kota dan Provinsi, pejabat Kementerian Agama, mantan pengurus DKM, hingga tokoh masyarakat.
Menjawab Stigma “Keluarga Mengambil Alih”
Menanggapi narasi yang beredar—termasuk pemicu isu dalam sebuah perbincangan podcast pejabat—Kang Jijit meluruskan bahwa permintaan pengalihan tata kelola dilakukan oleh lembaga Nazir Resmi sesuai UU Wakaf, bukan oleh individu ahli waris.
”Kami tidak meminta, dan ahli waris tidak sedang mengambil alih. Pihak yang bersurat dan ber-audiensi ke Biro Kesra Pemprov Jawab Barat adalah Kelembagaan Nazir Resmi, dalam audiensi tersebut, Kata Kang Jijit pihak Biro Kesra akan membantu dari anggaran hibah, dan ini satu bentuk kepedulian, terang Kang Jijit. Justru jika Nazir mendiamkan tanah wakaf dikelola di luar mekanisme hukum yang sah, Nazir-lah yang melanggar undang-undang,” ujar Kang Jijit.
Dalam serangkaian audiensi bersama Biro Kesra, Bagian Hukum, dan Bagian Aset Pemprov Jabar, pihak Pemprov akhirnya memahami serta menyadari posisi legal-formal objek tanah tersebut. Pemprov Jabar kemudian menyetujui pelepasan status Masjid Raya dan mengembalikan fungsi tata kelola penuh kepada Nazir, sementara status Masjid Raya Provinsi dialihkan ke Masjid Al-Jabbar.
Tata Kelola Mandiri dan Pemanfaatan Hibah
Pasca-penyerahan kembali fungsi tata kelola, Nazir Masjid Agung Bandung kini membentuk struktur organisasi penunjang, termasuk Pelaksana Harian Nazir Pengelola Masjid (PHPB) untuk mengurusi operasional harian (Idarah, Imarah, dan Riyayah).
Terkait isu anggaran dan pembiayaan operasional:
- Sektor Anggaran Daerah (APBD): Mengingat tanah wakaf tidak dapat dibiayai langsung secara skema aset APBD rutin, penganggaran dari pemerintah daerah diarahkan melalui skema Hibah resmi.
- Kemandirian Operasional: Saat ini operasional harian masjid disokong secara mandiri melalui pemanfaatan infak/kotak amal serta pengelolaan fasilitas pendukung masjid.
- Pemberdayaan SDM: Pengelolaan kebersihan dan peribadatan saat ini didukung oleh belasan tenaga operasional senior bersama jajaran pengurus yang berjibaku mengembalikan keagungan masjid bersejarah tersebut.
”Langkah ini diambil demi menjaga amanat ikrar wakaf para leluhur Bandung agar masjid tertua di pusat kota ini dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ahmad Kusumahyuda.







