​Klarifikasi Silsilah Resmi Keluarga Besar R.A.A. Wiranatakusumah Terkait Pembongkaran Dugaan Klaim Tanah Berbasis Dokumen Palsu

Avatar photo

Porosmedia.com – Guna menjaga kehormatan sejarah trah pahlawan/tokoh nasional serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian hukum materiil maupun immaterial, Keluarga Besar Raden Adipati Arya (R.A.A.) Wiranatakusumah V memberikan klarifikasi resmi meluruskan silsilah keturunan sekaligus merespons maraknya dugaan klaim aset pertanahan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ahli waris.

​Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan resmi keluarga besar, Ahmad Kusumahyuda Wiriadirana, cucu dari almarhum R.A.A. Wiranatakusumah V (Raden Muharam Wiranatakusumah), yang telah menerima kuasa resmi dari keluarga besar untuk menempuh jalur hukum.

​1. Rekam Jejak Sejarah R.A.A. Wiranatakusumah V (Dalem Haji)

​Dalam lembaran sejarah nasional Indonesia, R.A.A. Wiranatakusumah V (Raden Muharam Wiranatakusumah) atau yang dikenal luas dengan sebutan Dalem Haji, merupakan tokoh negarawan besar bangsa. Beliau memegang tampuk kepemimpinan sebagai Bupati Bandung (1920–1931 dan 1935–1945).

​Menjelang dan pasca-Proklamasi Kemerdekaan RI, beliau berperan aktif bersama Presiden Soekarno dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam Kabinet RI Pertama, beliau dipercaya mengemban amanah sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pertama sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pertama. Beliau juga sempat memimpin Negara Pasundan sebelum akhirnya memutuskan pensiun dan fokus pada kegiatan sosial kerohanian hingga akhir hayatnya.

Baca juga:  Bagimu Negri Jiwa Raga Kami : Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Patkam Jaga Stabilitas Dan Situasi Kondusif Di Distrik Elelim, Papua

​2. Penolakan Keras Hubungan Kekerabatan “Moelja Wiranata Koesoemah”

​Belakangan ini, Keluarga Besar R.A.A. Wiranatakusumah V mendapati adanya aktivitas sekelompok oknum yang mengatasnamakan keturunan dari sosok bernama “Raden Adipati H. Moelja Wiranata Koesoemah”. Oknum tersebut mengklaim dalam silsilah buatan mereka bahwa Moelja Wiranata Koesoemah merupakan adik/kakak kandung atau memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan R.A.A. Wiranatakusumah V guna mengajukan Penetapan Ahli Waris (PAW) maupun penguasaan tanah.

​Berdasarkan dokumen silsilah otentik dan rekam sejarah resmi trah Wiranatakusumah, Keluarga Besar menegaskan poin-poin krusial berikut:

  1. Tidak Ada Hubungan Kekerabatan: Sosok bernama H. Moelja Wiranata Koesoemah tidak pernah terdaftar dan tidak ada dalam silsilah resmi keturunan R.A.A. Wiranatakusumah I sampai dengan R.A.A. Wiranatakusumah V.
  2. Garis Keturunan Tunggal: Orang tua dari Raden Muharam Wiranatakusumah V adalah Raden Adipati Kusumadilaga (Bupati Bandung 1874–1893). Raden Muharam Wiranatakusumah merupakan putra tunggal dari garis perkawinan tersebut dan tidak memiliki saudara kandung (kakak/adik) bernama Moelja Wiranata Koesoemah.
  3. Anomali Nama dan Gelar Historis: Terdapat penggabungan nama-nama leluhur secara keliru dalam skema silsilah buatan oknum tersebut (seperti menyatukan Anggadiradja I/II dengan Wiranatakusumah), serta penyebutan gelar “Raden Adipati” pada sosok Moelja yang tidak pernah tercatat dalam sejarah kepemimpinan daerah/pemerintahan manapun.
Baca juga:  Pemkot Bandung Percepat Tata Kelola Sampah: RDF Dimaksimalkan, Pengawasan Diperketat, dan Warga Diminta Berperan Aktif

​3. Modus Operandi Dugaan Mafia Tanah dan Langkah Hukum di Polda Jabar

​Aktivitas pendaftaran silsilah yang diduga tidak benar tersebut ditengarai berkaitan dengan upaya penguasaan ratusan hingga ribuan titik lokasi tanah di Jawa Barat dan wilayah Indonesia lainnya. Dalam praktiknya, dugaan modus operandi ini melibatkan penggunaan dokumen/surat yang diduga palsu, yang kemudian ditawarkan atau dimanfaatkan untuk meyakinkan pihak ketiga/calon pembeli.

​Merespons tindakan yang mencatut nama besar keluarga serta merugikan masyarakat luas, Ahmad Kusumahyuda Wiriadirana secara resmi telah melaporkan oknum-oknum terkait ke Polda Jawa Barat.

Detail Laporan Polisi:

  • Nomor Laporan: LP B /198/ II /2021/JABAR
  • Tanggal Laporan: 18 Februari 2021
  • Instansi: SPKT Polda Jawa Barat
  • Pelapor: Ahmad Kusumahyuda Wiriadirana (Kuasa Keluarga Besar)
  • Terlaporkan: H. Iyus Iskandar bin Raden H. Moelja Wiranata Koesoemah, dkk.
  • Dugaan Tindak Pidana: Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik (Pasal 263 jo. Pasal 266 KUHP).

Proses penanganan perkara di Polda Jabar terus dikawal ketat oleh pihak keluarga besar hingga dilaksanakannya gelar perkara dan penetapan hukum yang berkeadilan.

Baca juga:  Klarifikasi Tuduhan Pemalsuan Surat Kuasa, Soultan Saladin Ancam akan Ambil Tindakan

​4. Imbauan Kepada Masyarakat, BPN, dan Pihak Terkait

​Keluarga Besar R.A.A. Wiranatakusumah V mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris/PPAT, serta para calon pembeli tanah untuk ekstra waspada.

​Masyarakat diminta tidak mudah tergiur atau mempercayai klaim kepemilikan aset pertanahan yang mengatasnamakan trah Wiranatakusumah atau dokumen dari pihak Moelja Wiranata Koesoemah tanpa adanya verifikasi keabsahan langsung dari Keluarga Besar R.A.A. Wiranatakusumah V yang sah.

​Langkah ini menegaskan komitmen Keluarga Besar dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik mafia tanah serta menjaga marwah dan warisan sejarah leluhur bangsa.

https://youtu.be/84eNCIMEdfw

#majalah opa

© Porosmedia.com — Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.