Mekarwangi Membara: Tirani Dana Desa dan Potret Kelam Kemanusiaan di Jantung Ciamis

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Ciamis – Desa yang sejatinya menjadi garda terdepan perlindungan warga, justru menjelma menjadi ruang intimidasi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) membongkar tabir gelap mulai dari dugaan penilapan Dana Desa hingga tragedi kemanusiaan yang memaksa warga bertahan hidup di kandang domba.

​Ketua APAK, Yadi Suryadi, menegaskan bahwa situasi di Mekarwangi bukan lagi sekadar persoalan salah kelola administrasi, melainkan sebuah krisis moral dan hukum yang sistematis.

1. Syahwat Korupsi di Balik Anggaran Desa

​Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumen yang dihimpun APAK, terendus adanya “sunat” anggaran yang fantastis. Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 diduga dipangkas hingga 20 persen per proyek.

​”Ini bukan kelalaian, ini adalah pola. Dana negara diperlakukan seperti milik pribadi untuk memperkaya segelintir aparat,” tegas Yadi. Praktik ini secara nyata berpotensi menabrak Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, mengingat adanya indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

2. Perampasan Ruang Publik: Lapangan Berganti Gudang

Baca juga:  Jurnalis Filantropi Indonesia Bagikan 100 Paket Alquran dan Sembako kepada Santri Dhuafa di Peringantan HSN 2024

​Masyarakat Mekarwangi kini kehilangan satu-satunya ruang terbuka hijau. Tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang transparan, lapangan desa dialihfungsikan menjadi gudang Koperasi Merah Putih.

​Langkah sepihak pemerintah desa ini dinilai melanggar Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Alih-alih menjadi ruang interaksi sosial, aset desa justru dikomersialisasi tanpa persetujuan rakyat.

3. Tanah Bengkok: Dari Instrumen Sosial Jadi Mesin Pemeras

​Ironi paling getir terjadi pada pengelolaan tanah bengkok. Tarif sewa yang biasanya merakyat, kini melonjak drastis hingga Rp850 ribu per 10 bata—lebih dari sepuluh kali lipat dibanding desa tetangga yang hanya Rp70 ribu.

​Kebijakan tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes) ini diperparah dengan dugaan penggadaian tanah bengkok secara ilegal serta penguasaan kartu bansos milik warga miskin oleh oknum aparat.

​”Ketika negara hadir melalui bansos tapi kartunya ditahan aparat, dan sewa lahan dibuat mencekik, maka kemiskinan di Mekarwangi adalah kemiskinan yang diproduksi oleh kekuasaan,” lanjut Yadi.

 

4. Tragedi Kandang Domba: Wajah Asli Krisis Kemanusiaan

Baca juga:  Perang Iran–Israel dan Guncangan Geopolitik Asia: Indonesia dalam Bayang Ketegangan Timur Tengah

​Potret paling memilukan adalah seorang warga penyewa lahan yang terpaksa tinggal di kandang domba. Tekanan ekonomi akibat kebijakan sewa yang tidak manusiawi memaksa warga tersebut kehilangan hak atas tempat tinggal yang layak, sebuah pelanggaran nyata terhadap Pasal 28H UUD 1945.

5. Matinya Demokrasi: Intimidasi dan Pembungkaman

​Kritik warga dibalas dengan teror. APAK mengungkap adanya ancaman pengusiran dan intimidasi fisik pada malam hari terhadap warga yang vokal. Bahkan, terdapat upaya sistematis untuk membungkam pers dengan mendesak penurunan berita.

​Puncak dari kegerahan pemuda adalah pengunduran diri massal pengurus Karang Taruna sebagai bentuk protes atas gaya kepemimpinan yang otoriter.

Mendesak Audit Investigatif

​APAK secara resmi meminta Inspektorat, Kejaksaan, hingga Ombudsman RI untuk segera turun ke lapangan. Mereka mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana desa dan tata kelola aset di Mekarwangi.

​”Kami tidak akan mundur. Kasus Mekarwangi adalah alarm keras bahwa Dana Desa tanpa pengawasan rakyat hanya akan melahirkan tirani kecil di tingkat lokal. Negara harus hadir sekarang juga,” tutup Yadi dengan nada tajam.