Hukum  

Khoirul : Akibat Ulah Djoko Tjandra, Semua yang Terkait Harus Dipecat

Jajat Sudrajat

Jakarta, porosmedia.com – Djoko Tjandra kembali buat ulah, diduga keluar Masuk Lapas. Karena itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin minta Djoko Tjandra pindahkan ke Lapas Nusakambangan, Sabtu, (5/3/2022) lewat postingan ke group WA  Media Siber Indonesia, dari nomor +62 811-515-***

Dugaan perlakuan istimewa Lapas Salemba kepada Djoko Tjandra, menuai kecewa banyak orang. Maka dari itu, Khoirul Amin minta Dirjen Pas dan Kalapas Salemba Dipecat saja.

Pasalnya, jelas Khoirul menuturkan perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian izin keluar Lapas, dengan alasan pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan rutin, dimana Djoko Tjandra akan keluar Lapas sekitar pukul 06.30 menuju Rumah Sakit.

Setelah dari Rumah Sakit, Djoko Tjandra tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Utara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin

Ia berharap, Kementerian Hukum dan HAM tidak menutup mata, dan segera melakukan investigasi. Jika hal itu terbukti benar, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab dan terlibat harus dipecat secara tidak hormat.

Baca juga:  1 Tahun Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat Yang Terbaik

“Apabila dugaan itu benar, maka kami meminta agar Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Serta pihak-pihak yang terlibat untuk segera dipecat secara tidak hormat,” tegas Khoirul Amin.

Mantan Direktur LBH PP GPI tersebut juga menegaskan, bahwa hukuman kurungan di Lapas untuk para terpidana. Adalah unduk memberikan efek jera, agar terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Djoko Tjandra dan juga beberapa tokoh yang memiliki uang. Terus mendapatkan perlakuan yang istimewa di Lapas Kelas IIA Salemba, maka menurut saya ini adalah preseden buruk dan harus segera disikapi,” tandasnya.

“Lapas dibuat adalah untuk memberikan efek jera dan pembinaan kepada para narapidana, bukan menjadi hotel dengan segudang fasilitas. Baik itu Handphone, Televisi, dan fasilitas lainnya. Apalagi sampai memberi keistimewaan bisa keluar masuk Lapas,” lanjut Khoirul Amin.

Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) tersebut juga meminta. Kepada Kementerian Hukum dan HAM agar para narapidana yang memiliki kekuatan modal untuk dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga:  Terkait Sekda Kota Bekasi, KPK Harus Terbuka

“Para narapidana yang memiliki kekuatan modal dan selalu meminta keistimewaan di Lapas, kami minta untuk segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan saja. Agar mereka tidak selalu membuat ulah dan mempermainkan penegakan hukum,” pintanya.

“Terpidana Djoko Tjandra ini sudah banyak mengorbankan orang, 3 Jenderal dari Korps Bhayangkara harus dipecat gegara dia. Belum lagi oknum Jaksa Pinangki dll, masak Dirjen Pas dan Kalapas Salemba akan menjadi korban berikutnya,” ujarnya.

Sekjen PP GPI tersebut juga akan menginstruksikan para kader dan anggotanya di Jakarta Raya. Untuk turun aksi dan meminta Menteri Hukum dan HAM segera mengambil sikap tegas terhadap permasalahan tersebut.

“Saya akan segera memberikan instruksi kepada Kader dan Anggota GPI Se Jakarta Raya. Untuk turun aksi dan menyikapi hal ini, hal begini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Indonesia ini Negara Hukum, jika ada yang mempermainkan Hukum, maka harus kami lawan,” pungkas Khoirul Amin.

Sebagai informasi, pada Rabu (5/1/22) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki.

Baca juga:  Menghindari Investasi "legal" menjadi "illegal", Pengusaha Reklame Kota Bandung minta Mencabut Perwal No.25 Tahun 2023

“Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red),” demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya.

Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra:

– Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

– Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

– MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (Jt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *