Porosmedia.com, Medan – Dua orang terlapor dalam kasus dugaan penipuan terkait surat perdamaian perkara pencurian toko ponsel di Pancur Batu, mangkir dari undangan klarifikasi Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (26/3/2026).
Ketidakhadiran kedua terlapor yang merupakan orang tua dari pelaku pencurian tersebut, memicu desakan dari pihak pelapor agar penyidik segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum.
Ishak Rudianto Sihite, S.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, mengonfirmasi bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, kedua terlapor tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang jelas.
”Kami berharap laporan klien kami diproses secara tuntas. Kami membutuhkan kepastian hukum atas dugaan manipulasi yang merugikan klien kami,” ujar Sihite kepada awak media di Medan, Kamis (26/3/2026).
Persoalan ini bermula pada 3 Desember 2025. Saat itu, pihak keluarga pelaku pencurian menghubungi klien Sihite untuk menawarkan perdamaian. Perlu diketahui, klien Sihite sebelumnya dilaporkan atas tuduhan penganiayaan/pengeroyokan saat menangkap pelaku yang tengah membongkar brankas toko ponsel miliknya.
Dalam kesepakatan tersebut, klien Sihite bersedia menandatangani surat perdamaian yang rencananya akan digunakan untuk meringankan hukuman pelaku pencurian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sebagai timbal baliknya, terlapor berjanji akan mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polrestabes Medan.
”Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Surat perdamaian hanya dikirimkan melalui Sium Polrestabes Medan tanpa kehadiran terlapor untuk mencabut laporan secara resmi. Ironisnya, beberapa hari kemudian terlapor justru membatalkan dan mencabut surat perdamaian tersebut secara sepihak,” jelas pengacara yang akrab disapa Pak Sihite ini.
Sihite menyoroti kejanggalan di mana surat perdamaian yang telah dibatalkan tersebut justru dimasukkan oleh penyidik ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan yang menjerat kliennya.
”Ini sangat aneh. Surat yang katanya untuk perdamaian tiba-tiba dibatalkan, tetapi tetap dijadikan landasan dalam BAP laporan mereka terhadap klien saya. Kami menduga surat perdamaian itu sengaja dibuat hanya sebagai instrumen untuk menjerat klien kami,” tegasnya.
Alasan terlapor mencabut perdamaian—yang menuduh klien Sihite membuat laporan polisi lain di Polsek Medan Tuntungan—juga dibantah keras. Setelah ditelusuri, tidak ada laporan yang dimaksud, sehingga kliennya merasa telah ditipu secara administrasi dan hukum.
Mengingat posisi terlapor yang berdomisili di Sidikalang, Sihite meminta penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua. Ia juga mendesak penyidik untuk memeriksa anak terlapor yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pancur Batu, karena yang bersangkutan hadir saat penandatanganan surat tersebut.
”Jika pada undangan kedua mereka tetap mangkir, kami meminta penyidik melakukan penjemputan paksa ke kediaman mereka di Sidikalang. Hukum tidak boleh dipermainkan dengan cara-cara yang diduga manipulatif seperti ini,” pungkas Sihite.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polrestabes Medan terkait kelanjutan langkah penyidikan terhadap kedua terlapor tersebut.







