​Forum Inisiator Soroti Keabsahan Pra-Musda HKTI Jabar, Sebut Ada Indikasi Penggiringan Calon Tunggal

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Anggota Forum Inisiator Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Ir. Budi Sanusi, melayangkan kritik keras terkait pelaksanaan Pra-Musda HKTI Jabar yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI di Jakarta pada Jumat (5/6).

​Budi secara khusus menyoroti dugaan pengondisian yang menyeret nama Dr. Buky Wibawa Karya Guna (Buky Wikagoe) dalam agenda tersebut. Menurutnya, mekanisme yang berjalan berpotensi mencederai semangat rekonsiliasi yang tengah dibangun di tingkat daerah.

​Sebagai informasi, Forum Inisiator Musda HKTI Jabar telah terbentuk sejak Maret 2026. Forum ini merupakan wadah lintas unsur yang berhasil menyatukan dualisme elemen antara HKTI kubu OSO dan HKTI kubu Prabowo. Di dalamnya bercokol deretan tokoh dan akademisi senior, seperti:

​Prof. Dr. Maman Haeruman K., Ir., M.S.I.,​Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S, Dr. Ir. Achmad Imron Rosyadi, M.S, ​Ginandjar Darajat, Dr. Wieny H. Rizky, Dra., M.S, ​Ir. Entang Sastraatmadja, ​Ir. Yuyu Wahyudin, ​Ir. Rika Listikawati, ​Nandang Ruhimat, S.H, ​Drs. Aswin Daulay, M.Si,​Drs. Eka Santosa, ​Dadang Holiudin

Baca juga:  TMMD KE-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Drop Material Ke Titik Sasaran Fisik

​Menilai Inkonstitusional dan Tabrak AD/ART

​Saat ditemui di kawasan Bandung Timur pada Sabtu (6/6), Budi Sanusi secara gamblang mempertanyakan legitimasi hukum agenda Pra-Musda yang digelar di Jakarta tersebut.

​”Kami mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pelaksanaan Pra-Musda tersebut. Setahu saya, nomenklatur atau istilah ‘Pra-Musda’ sama sekali tidak dikenal dan tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HKTI,” tegas Budi kepada Porosmedia.com

​Secara lebih rinci, Budi menyampaikan empat poin keberatan dan seruan kritis terkait dinamika yang terjadi:

Mekanisme Harus Berbasis Rekonsiliasi: Musda HKTI Jabar seharusnya menjadi muara dari proses penyatuan total (rekonsiliasi) kedua belah pihak di daerah, bukan hasil dari intervensi sepihak.

Cacat Prosedural: Agenda Pra-Musda di Jakarta dinilai tidak memiliki pijakan legalitas dalam AD/ART organisasi. Langkah ini diduga kuat menjadi bagian dari skenario pihak tertentu untuk menggiring opini dan memplot Buky Wikagoe sebagai calon tunggal Ketua DPD HKTI Jabar.

Pemberangusan Aspirasi Alternatif: Penunjukan atau pengarahan ke satu calon tunggal dianggap telah menabrak mekanisme penjaringan yang demokratis. Faktanya, peserta forum sebenarnya ada yang menyampaikan aspirasi figur calon ketua lainnya, namun diduga diabaikan.

Baca juga:  Antara Pakaian Bekas Impor dan Rokok Tanpa Cukai: Dua Wajah Gelap Ekonomi Rakyat

Potensi Konflik Baru dan Jalur Hukum: Penjaringan yang inkonstitusional dikhawatirkan dapat memicu perpecahan baru di tubuh HKTI Jabar yang justru baru saja dieratkan oleh para tokoh setempat. Jika DPN HKTI tetap memaksakan kehendak tanpa mengindahkan AD/ART, hal ini dinilai berpotensi kuat memicu gugatan hukum di kemudian hari.

​”Empat poin ini menjadi catatan serius bagi saya dan rekan-rekan inisiator. Kami berharap ini menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi semua pihak yang masih menghendaki keutuhan HKTI Jabar yang sudah payah kita bangun bersama,” pungkas Budi.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak DPN HKTI maupun Dr. Buky Wibawa Karya Guna untuk mendapatkan keberimbangan informasi.