Darurat Pohon Kota Bandung: Regulasi Ada, Pelanggar Aman, Instansi Saling Lempar Bola

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penebangan pohon secara ilegal di ruang publik Kota Bandung terus berulang dan menyisakan pola yang konstan: pohon tumbang oleh oknum, alat berat, publik mengecam, instansi saling menunjuk hidung, dan penanganan berakhir tanpa kejelasan siapa aktor di balik layarnya.

​Di balik rindangnya peninggalan vegetasi kota, terdapat persoalan mendasar tata kelola pemerintahan (good governance): regulasi yang garang di atas kertas, namun mandul dan tertutup dalam penegakan hukum.

​Regulasi Garang: Denda Puluhan Juta Hingga Ancaman Pidana

​Secara normatif, aturan perlindungan pohon pelindung jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tergolong sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan RTH dan Ketertiban Umum, setiap batang pohon yang berdiri di trotoar maupun fasilitas umum dikategorikan sebagai aset dan sarana prasarana publik daerah.

​Penebangan tanpa izin resmi dari dinas teknis berkonsekuensi hukum tidak main-main:

Denda Administratif & Restitusi: Pengenaan denda mencapai belasan juta rupiah per pohon, disertai kewajiban penanaman kembali hingga 100 bibit untuk setiap satu pohon yang dirusak.

Sanksi Pidana: Untuk kategori perusakan lingkungan atau pemangkasan masif demi kepentingan komersial, pelanggar terancam pidana kurungan serta denda berbasis regulasi perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga:  Beras Oplosan: Ujian Serius Integritas Rantai Pangan Nasional

​Namun, besarnya ancaman sanksi tersebut berbanding terbalik dengan efektivitas pencegahannya di lapangan.

​”Pingpong” Kewenangan: Disebabkan Celah Kolektif atau Batas Wilayah?

​Setiap kali kasus penebangan liar mengemuka ke publik, fenomena klasik yang kerap terjadi adalah aksi saling lempar tanggung jawab antar-instansi.

Dinas Teknis (DPKP / DLH) kerap terbentur pada pengawasan fisik harian serta batas kewenangan status jalan—apakah ruas lokasi pohon berada di bawah wewenang Pemerintah Kota, Pemprov Jabar, atau Kementerian PU.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergeming dengan alasan fungsi penindakan baru bisa berjalan jika ada laporan formal, koordinasi teknis, atau penangkapan lepas tangan (on-the-spot).

Pemerintah Kewilayahan (Kecamatan/Kelurahan) kerap berdalih tidak memiliki kewenangan penerbitan izin eksekusi teknis.

​Pola sekat birokrasi ini menciptakan gray area (area abu-abu). Pelaku—terutama yang bergerak di malam hari atau periode libur—dengan mudah memanfaatkan celah keterlambatan respons antar-dinas sebelum tindakan hukum sempat dilakukan.

​Teka-Teki Transparansi Sanksi: Mengapa Pelanggar Selalu Nirlaba Nama?

​Persoalan tak berhenti pada eksekusi penindakan. Publik hampir tidak pernah mendapatkan akses informasi utuh mengenai siapa identitas pasti pengusaha, pemilik bangunan, atau badan hukum yang dikenai sanksi penembangan pohon tersebut.

Baca juga:  3,5 Tahun Emas Farhan: Dari Janji Kampanye Menuju Legacy Paripurna Bandung 2026-2029

​Secara tinjauan hukum, terdapat dua alasan utama mengapa aparat cenderung menahan nama pelanggar:

Klasifikasi Tipiring & Asas PDP: Sebagian besar kasus diselesaikan di tingkat pelanggaran administratif/Tindak Pidana Ringan. Berbeda dengan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang tergolong extraordinary crime dengan kewajiban pembukaan status di pengadilan terbuka, pelanggaran Perda terbatas pada batasan perlindungan data pribadi sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pertimbangan Efisiensi Restoratif: Penanganan kerap berfokus pada pemulihan aset—pelanggar membayar denda dan menyerahkan bibit tanaman, lalu perkara dinyatakan selesai di meja administratif tanpa perlu pengumuman publik.

​Namun dari sudut pandang transparansi publik, praktik penanganan serba tertutup ini berisiko memunculkan preseden buruk. Tanpa adanya efek jera publik (public deterrent effect) atau mekanisme naming and shaming yang terukur sesuai koridor hukum terhadap badan usaha nakal, pohon-pohon di Kota Bandung akan tetap menjadi korban pemangkasan sepihak atas nama komersialisasi dan estetika bangunan.

​Ujian Keterbukaan Bagi Pemkot Bandung

Baca juga:  Selayang Catatan Ulang Tahun Kota Bandung Ke – 215 

​Pemerintah Kota Bandung dituntut untuk tidak sekadar berlindung di balik prosedur administratif atau prosedur pembagian kerja antar-dinas. Integrasi sistem pengawasan berbasis digital, ketegasan tindak pidana perusakan aset negara ke pihak kepolisian, serta akuntabilitas publik atas setiap dana denda restitusi pohon adalah kuncinya.

​Selama penanganan penebangan liar masih berkutat pada saling lempar kewenangan dan sanksi di balik pintu tertutup, selama itu pula paru-paru Kota Bandung terus terancam habis dikebuntukan kepentingan jangka pendek. (Red/POROSMEDIA)