Porosmedia.com, Bandung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem PCMB-SPMB di Jawa Barat tahun 2026 menuai polemik serius. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat secara resmi menyatakan sikap tegas dan tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kebijakan yang dinilai carut-marut tersebut dituding telah memicu kerugian nyata bagi masyarakat. Dalam rencana gugatannya, FMPP Jabar bakal menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateriel mencapai Rp1 miliar atas kerugian psikologis, moral, serta dampak terhadap masa depan anak-anak yang diduga menjadi korban sistem tersebut.
Untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing), FMPP Jabar dalam waktu dekat dijadwalkan mengandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Perwakilan organisasi bersama puluhan orang tua siswa yang merasa dirugikan akan mendatangi kantor LBH untuk melakukan konsultasi hukum komprehensif.
Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena kebijakan PCMB-SPMB tahun ini ditengarai kuat cacat secara yuridis dan mengabaikan hak-hak mendasar anak didik.
”Kami tidak bisa tinggal diam melihat hak pendidikan anak-anak Jabar dikebiri oleh sistem yang karut-marut. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa dan kerugian psikologis yang dialami para orang tua siswa,” ujar Illa dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

FMPP Jabar memaparkan sejumlah regulasi berlapis yang menjadi pijakan kuat untuk menyeret Kadisdik Jabar ke ranah hukum, di antaranya:
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur tentang PMH, di mana setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 54): Sistem yang diterapkan diduga kuat mengabaikan rasa aman dan hak perlindungan anak dari kekerasan psikis di lingkungan satuan pendidikan.
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Melanggar Pasal 31 Ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta Pasal 28C Ayat (1) mengenai hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan demi meningkatkan kualitas hidup.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 11 Ayat 1): Mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan, kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 12): Menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan untuk mengembangkan pribadi, memperoleh pendidikan, dan mencerdaskan diri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan hukum yang digulirkan oleh FMPP Jabar tersebut.







