Oleh: Surya – (Aktivis Jawa Barat)
Porosmedia.com, Bandung – Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang diperingati setiap tanggal 24 September bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat arah perjuangan reformasi agraria di Indonesia. Peringatan ke-66 HANTARU tahun ini mengusung tema “Transformasi Tata Ruang dan Agraria: Melayani Lebih Pasti”, sebuah dorongan untuk merealisasikan kepastian hukum tanah yang berintegritas dan berpihak pada rakyat.
Secara historis, lahirnya HANTARU berakar dari disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) oleh Presiden Soekarno pada 24 September 1960. UUPA menyatukan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan nilai-nilai hukum adat sebagai landasan utama pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam Nusantara.
Kehadiran UUPA merupakan wujud perlawanan terhadap regulasi kolonial Belanda, Agrarische Wet 1870. Hukum masa kolonial tersebut memberlakukan asas Domeinverklaring, di mana tanah rakyat yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis otomatis diklaim sebagai dikuasai negara. Mekanisme ini memberi jalan bagi pemodal asing untuk menguasai lahan hingga 75 tahun, yang pada akhirnya meminggirkan posisi buruh dan petani pribumi.
Oleh karena itu, peringatan HANTARU yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional memuat amanat penting: memastikan hak atas tanah benar-benar hadir untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks kehidupan berbangsa, menjaga dan mendukung tata kelola agraria yang adil merupakan bagian dari wujud bela negara.
Ketika kepastian hukum agraria dapat terwujud secara merata, tanah tidak hanya memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga menjadi fondasi kedaulatan bagi seluruh rakyat Indonesia.







