Porosmedia.com, Bandung – Penanganan perkara hukum yang menjerat aktivis lingkungan hidup sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Faye Febrianti, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Faye didakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP dengan tuduhan kerugian perusahaan mencapai Rp1,5 miliar.
Proses hukum ini menuai perhatian luas dan pendampingan advokasi dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unpad melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Anggaraksa. Tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural maupun substansial dalam penerapan sanksi pidana terhadap persoalan internal korporasi tersebut.
Soroti Prosedur Hukum dan Kerugian yang Dinilai Ambigu
Kuasa hukum terdakwa, Taufik, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ini seharusnya mengedepankan mekanisme internal hukum perseroan sebelum melangkah ke ranah pidana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mekanisme pemanggilan, klarifikasi, hingga opsi pemberhentian sementara oleh dewan komisaris seyogianya ditempuh terlebih dahulu.
”Prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai upaya terakhir seharusnya dihormati. Permasalahan tata kelola internal perusahaan semestinya diselesaikan melalui forum korporasi yang sah secara normatif,” ujar Taufik.
Tim penasihat hukum juga menyoroti keabsahan dan independensi hasil audit internal yang dijadikan acuan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, jumlah kerugian yang dituduhkan dinilai tidak konsisten dan bervariasi antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen pendukung, aliran dana pada rekening yang dipersoalkan dialokasikan untuk operasional proyek lingkungan—seperti program CSR dan pengelolaan sampah—serta dana talangan operasional (bridging fund) untuk pembayaran upah pekerja lapangan dan kewajiban retribusi daerah kepada BLUD Kota Bandung.
Dukungan Almamater dan Agenda Persidangan
Sebagai bentuk solidaritas alumni dan kepedulian terhadap keadilan prosedural (due process of law), IKA Unpad memberikan dukungan moral serta pengawasan terhadap jalannya persidangan.
Tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono hingga proses peradilan selesai. Agenda persidangan selanjutnya di PN Bandung dijadwalkan masuk pada tahap pemeriksaan terdakwa sebelum melangkah ke pembacaan tuntutan dan penyampaian nota pembelaan (pledoi).
https://www.youtube.com/live/sE-0P2IvPEU?si=x7ISCxUVzADnywZR







