Hukum  

Terkait Sekda Kota Bekasi, KPK Harus Terbuka

Avatar photo

Bekasi, porosmedia.com – Pememeriksaan Sekda Kota Bekasi telah melewati batas waktu 1X24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi harus transparan kepada masyarakat terkait status Sekda Kota Bekasi setelah selesai diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kongres Pemuda Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggung jawaban terkait sejumlah uang yang telah dikembalikan saksi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, nilainya berapa dan alokasinya untuk apa. Hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat agar pemeriksaan terhadap sekda kota bekasi tidak ada yang ditutup tutupi dan tidak menjadi Preseden buruk bagi KPK.

Sejauh ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Kongres Pemuda Indonesia terkait penuntasan kasus Rahmat Effendi, para saksi yang telah diperiksa tersebut dalam hal ini Sekda Kota bekasi belum di umumkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi apakah sudah selesai diperiksa atau statusnya ditingkatkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi patut dipertanyakan, jikalau ada saksi yang terlibat Gratifikasi atau suap tidak ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena jelas Penerima Suap atau ikut serta melakukan Gratifikasi merupakan tindak pidana yang telah diatur didalam pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor dan dengan Landasan UU No. 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. *”Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”. (Pitra Romadoni/KPI/jt)

Baca juga:  Dukungan Aktivis Pergerakan terhadap Laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *