
Porosmedia.com – DPR kemana saja ?! Indonesia negara anti kolonialis malah pemerintah nya duduk bersama para kolonialis zionist israel dan usa. Indonesia no block oriented tapi malah going block. Indonesia anti perang malah sekarang berada di barisan para penjahat perang dan haus darah. Bahkan Pemerintahan Prabowo ada di barisan para penyerang negara berdaulat dan pendukung tegaknya bangsa zionist kolonialis terorist penjahat dan genocider.
Semua rakyat yang faham dan mengerti konstelasi dunia berteriak-teriak minta Indonesia keluar dari barisan negara-negara penjahat perang tapi tidak diperdulikan.
Kemana DPR dan seluruh wakil rakyat di daerah yang katanya sebagai wakil rakyat ?! Wakil rakyat berarti seharusnya mewakili kepentingan rakyat ?! Masihkan ?!
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 selain fungsi DPR legislasi & budgeting tapi juga controlling terhadap pemerintah.
Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) fungsi DPR memiliki Hak Interpelasi (meminta keterangan) terhadap kebijakan yang berdampak luas dan Hak Angket (menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah) Presiden atau pimpinan lembaga terkait.
Bahkan Pasal 7A UUD 1945 DPR dapat menggunakan Hak menyatakan pendapat jika Presiden terbukti melanggar undang-undang atau terbukti mengabaikan atau tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan sesuai undang-undang dasar.
Pak Presiden dan DPR perlu bukti apalagi dengan pengkhianatan zionist israel dan usa yang katanya mau buat perdamaian dengan BoP di timur tengah tapi bukankah justru memperkeruh dan memperluas perang ?! Menambah korban ?! Menambah penderitaan ?! Menambah beban parah hubungan antar negara muslim ?! Dampak politik dan ekonomi ?!
Peace ?! Non sense !
Atau DPR sudah unlegitimate sebagai wakil rakyat ?!
Bandung, 12 Romadhon 1447 H/3 Maret 2026
Free Palestine, Sudan, Rohingya, Patani, Sulu, Moro, Uyghur







