Porosmedia.com, Bandung – Wajah ruang publik Kota Bandung selama bertahun-tahun diwarnai oleh sengkarut polusi visual. Julukan “Kota Kembang” perlahan bergeser menjadi “Kota Reklame” akibat menjamurnya tiang-tiang besi komersial yang menyerobot hak pejalan kaki di atas trotoar. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang kini memperketat aturan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 patut diapresiasi sebagai ikhtiar politik yang berani. Namun, di tengah ketatnya regulasi di atas kertas, pertanyaan besarnya adalah: seberapa taji implementasinya di lapangan?
Secara substansi, paket regulasi terbaru ini membawa angin segar yang radikal. Larangan mutlak pemasangan reklame baru di atas trotoar, bahu jalan, hingga median jalan adalah harga mati untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Begitu pula dengan kebijakan penghentian perpanjangan izin reklame lama sejak Agustus 2024 serta pelarangan total reklame jenis bando melintang. Secara yuridis, Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan sebenarnya sudah memegang “tongkat komando” yang sangat kuat untuk melakukan pembersihan massal.
Namun, mengurai benang kusut bisnis reklame di kota besar seperti Bandung tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tiga tantangan krusial yang harus dijawab oleh Pemkot jika tidak ingin aturan baru ini berakhir menjadi “macan kertas”:
Pertama: Konsistensi Penegakan Hukum (Law Enforcement)
Sanksi berlapis yang tertuang dalam Perda—mulai dari denda administratif, denda pajak hingga 100%, pembongkaran paksa, penyitaan material, hingga sanksi pidana ringan (tipiring)—hanya akan efektif jika diterapkan tanpa pandang bulu. Selama ini, publik sering kali disuguhi fenomena “kucing-kucingan” antara vendor nakal dan aparat penegak perda. Ketika pengawasan longgar, reklame liar kembali berdiri di zona terlarang. Ketegasan Satpol PP bersama tim teknis gabungan dalam membongkar videotron bando ilegal di sejumlah jalan protokol akhir-akhir ini harus dijadikan standar baku, bukan sekadar aksi musiman atau komoditas kosmetik politik.
Kedua: Menutup Celah Kebocoran PAD dan “Main Mata”
Ketatnya aturan zonasi (Kawasan Bebas, Khusus, Selektif, dan Umum) menuntut transparansi tingkat tinggi. Sistem perizinan digital terpadu yang diwacanakan harus benar-benar kedap dari intervensi modal dan praktik transaksional di bawah meja. Pengusaha yang memaksakan pemasangan reklame ilegal di atas trotoar tidak boleh hanya sekadar ditindak secara fisik dengan pembongkaran, tetapi juga harus dijatuhi sanksi fiskal yang mematikan keperdataan usahanya melalui mekanisme blacklist. Jika ada oknum aparat yang kedapatan membiarkan atau bahkan menjadi “beking” dari tiang-tiang ilegal tersebut, sanksi disiplin berat harus ditegakkan secara terbuka.
Ketiga: Ujian Konsistensi di 17 Koridor Beautifikasi
Komitmen Pemkot Bandung yang saat ini gencar mengejar target penataan melalui Instruksi Wali Kota tentang Pelaksanaan Beautifikasi 17 Koridor Jalan Utama akan menjadi tolok ukur nyata. Ruas-ruas jalan protokol ini adalah etalase kota. Keberhasilan membersihkan jalur hijau dan trotoar di koridor-koridor ini dari kepungan billboard komersial akan menjadi bukti apakah pemkot benar-benar serius membela hak pejalan kaki atau sekadar melakukan penataan berbasis momentum.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 sudah memberikan arah yang tepat menuju Bandung yang ramah pejalan kaki dan bersih dari polusi visual. Namun, sebuah regulasi hanya akan sewangi kertasnya jika tidak dibarengi dengan keberanian eksekusi. Poros Media memandang, ketegasan Pemkot Bandung saat ini sedang diuji oleh waktu. Publik menanti, apakah momentum penertiban ini akan menjadi titik balik kembalinya estetika Kota Kembang, atau justru kita harus kembali mengurut dada melihat trotoar-trotoar kita kembali digadaikan demi kepentingan industri periklanan yang abai aturan.







