Porosmedia.com, Bandung – Sisa masa jabatan Walikota M. Farhan periode 2026-2029 dinilai sebagai “3,5 Tahun Emas” yang akan menentukan wajah masa depan Kota Bandung. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menegaskan bahwa periode ini bukan lagi waktu untuk retorika politik, melainkan fase krusial eksekusi program berbasis bukti (evidence-based policy) yang menyentuh langsung urgensi kebutuhan warga.
Dalam rilis eksklusifnya di Bandung, Rabu (14/05/2026), Wempy menyoroti bahwa publik kini lebih kritis dalam menagih realisasi janji kampanye. “Warga Bandung tidak butuh pidato panjang. Indikator keberhasilan itu sederhana: macet berkurang, sampah terkelola di hulu, distribusi air lancar, dan angka stunting turun drastis. Tugas Walikota adalah mentransformasikan RPJMD menjadi kemanfaatan riil, bukan sekadar tumpukan dokumen administratif,” tegas Wempy.
I. POTRET EMPIRIS: Realita Bandung Hari Ini
Wempy memaparkan data fundamental yang menjadi tantangan berat bagi kepemimpinan Farhan:
- Kemacetan Akut: Merujuk pada TomTom Traffic Index 2025, Bandung berada di peringkat 8 kota termacet di ASEAN dengan kecepatan rata-rata hanya 18 km/jam, yang memicu kerugian ekonomi mencapai Rp 4,2 Triliun per tahun.
- Krisis Lingkungan: Kondisi TPA Sarimukti yang mengalami overload hingga 147% menjadi ancaman serius. Hal ini bertentangan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang menargetkan pengelolaan sampah mandiri dan minimalisasi pembuangan ke TPA pada 2029.
- Inefisiensi Anggaran (SILPA): Berdasarkan LKPJ 2025, SILPA mencapai Rp 1,8 Triliun (12,3%). Hal ini menunjukkan rendahnya serapan anggaran yang seharusnya bisa dioptimalisasikan untuk pembangunan. Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, target SILPA idealnya di bawah 5%.
- Masalah Sosial & Birokrasi: Angka stunting masih berada di angka 19,2% (Target Nasional 14%), sementara nilai Reformasi Birokrasi (RB) berada di angka 68,7.
II. LANDASAN YURIDIS & REASONING EKSEKUSI
Wempy menekankan tiga argumentasi utama mengapa eksekusi harus dilakukan secara akseleratif:
- Argumentum ad Tempus (Dimensi Waktu): Tersisa 1.277 hari. Tanpa kebijakan yang terukur setiap harinya, Bandung 2029 tidak akan mengalami perubahan signifikan.
- Argumentum ad Populum (Kontrak Sosial): Slogan “Bandung Ngahiji” harus dibayar dengan bukti fisik (infrastruktur) dan layanan dasar.
- Argumentum ad Legem (Mandat Konstitusi): Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65, Kepala Daerah wajib melaksanakan RPJMD. Ketidakmampuan mengeksekusi target dapat dinilai sebagai kegagalan dalam menjalankan amanat undang-undang.
III. ROADMAP STRATEGIS 2026 – 2029: Langkah Menuju Paripurna
Wempy menyusun kerangka kerja berbasis tahunan agar publik dapat melakukan kontrol sosial secara objektif:
2026: Tahun Akselerasi & Transparansi Anggaran
- Fokus: Menekan kebocoran anggaran dan optimalisasi digitalisasi.
- Aksi: Pengesahan APBD tepat waktu (paling lambat 30 November 2026) sesuai Permendagri 77/2020 untuk menekan SILPA di bawah 8%.
- Digitalisasi Layanan: Mewajibkan transaksi via QRIS di 13 TPU dan 30 Puskesmas guna memberantas pungutan liar (Pungli), selaras dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
2027: Tahun Infrastruktur Terintegrasi
- Fokus: Pembangunan fisik yang berdampak pada mobilitas dan sanitasi.
- Aksi: Groundbreaking MRT Bandung Tahap 1 (Cibiru-Leuwipanjang) dan operasionalisasi TPST Legok Nangka secara maksimal untuk mengurangi beban Sarimukti secara signifikan.
2028: Tahun Kesejahteraan & Kualitas SDM
- Fokus: Ekonomi kreatif dan penguatan layanan dasar kesehatan/pendidikan.
- Aksi: Penguatan 5 lokasi Bandung Creative Hub untuk 10.000 UMKM (Amanat Perpres No. 2 Tahun 2022) dan pencapaian target Zero Stunting melalui intervensi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
2029: Tahun Panen Legacy
- Fokus: Keberlanjutan sistem dan apresiasi publik.
- Aksi: Meraih Nilai SAKIP & RB “A”, serta menetapkan 5 Peraturan Walikota (Perwal) Strategis sebagai landasan hukum agar sistem tetap berjalan meskipun kepemimpinan berganti (keberlanjutan sistem di atas personalitas).
IV. PERINGATAN KERAS UNTUK BIROKRASI
Wempy memberikan catatan tajam bagi para Kepala Dinas, Camat, hingga Lurah. Menurutnya, kegagalan eksekusi di lapangan akan mencatat sejarah buruk bagi rezim ini.
”Jika 2029 Bandung masih berkutat pada kemacetan dan banjir, sejarah akan mencatat bahwa di era Farhan, Bandung mungkin memiliki pemimpin dengan visi besar, namun kehilangan tim eksekutor yang mumpuni. Jangan biarkan program hanya jadi pajangan di situs web; buka datanya, undang partisipasi warga, dan rilis laporan capaian setiap triwulan,” tegasnya.
V. Bandung Butuh Aksi, Bukan Baliho
”Pak Farhan, 3,5 tahun itu singkat bagi sejarah kota, namun sangat lama bagi anak yang membutuhkan asupan gizi hari ini. Paripurna bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Bandung Ngahiji hanya akan terwujud jika Walikota, Sekda, dan warga bergerak dalam satu ritme eksekusi yang sama,” pungkas Wempy.







