Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Porosmedia.com, Bandung – Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei sejatinya merupakan momentum refleksi mendalam terhadap arah kebebasan pers di Indonesia. Namun, di balik seremonial tersebut, muncul pertanyaan fundamental: apakah pers Indonesia telah mencapai kemerdekaan yang substansial, atau justru tengah menghadapi tantangan baru berupa sentralisasi otoritas institusional yang kian menguat?
Dalam kerangka normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan Dewan Pers untuk menjaga independensi, memediasi sengketa, dan mengawal etika jurnalistik. Namun, dalam dinamika perjalanannya, muncul diskursus kritis mengenai potensi konsentrasi otoritas. Ketika sebuah institusi memiliki kewenangan regulatif sekaligus legitimasi moral yang tunggal, risiko munculnya pola hegemoni dalam ekosistem media menjadi relevan untuk dikaji.
Konsep hegemoni—sebagaimana dipahami dalam pemikiran Antonio Gramsci—bekerja melalui dominasi wacana dan legitimasi kultural, bukan sekadar represi terbuka. Dalam konteks pers nasional, potensi hegemoni ini dapat termanifestasi melalui standarisasi yang kaku serta penyeragaman tafsir atas kode etik yang bersifat top-down. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu marginalisasi terhadap entitas pers independen, media alternatif, maupun jurnalisme warga yang berada di luar struktur administratif formal.
Gejala ini kian terasa ketika parameter “legalitas” dan “kompetensi” jurnalis cenderung dipandang dari kacamata administratif yang sangat terpusat. Alih-alih memperkuat pilar demokrasi, pendekatan yang terlalu birokratis berisiko menciptakan eksklusivitas yang membatasi ruang gerak keberagaman media di daerah.
Lebih jauh, muncul sebuah paradoks etis: pers yang secara filosofis berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) justru menghadapi tantangan struktural ketika ingin bersikap kritis terhadap institusi yang menjadi pengayomnya sendiri. Situasi ini berpotensi menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang di dalam tubuh ekosistem pers itu sendiri.
Tentu kita sepakat bahwa standar profesionalisme adalah keniscayaan untuk menjaga marwah jurnalisme dari ancaman disinformasi dan komersialisasi. Namun, profesionalisme yang ideal seharusnya lahir dari ruang partisipasi yang inklusif, bukan sekadar mekanisme kontrol administratif. Garis antara regulasi demi kualitas dan hegemoni demi kontrol sistemik sangatlah tipis.
Oleh karena itu, Hari Pers Sedunia harus menjadi titik balik untuk mengevaluasi secara jujur relasi antara pers dan lembaga regulasi. Kita perlu memastikan bahwa mekanisme yang ada berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Kebebasan pers tidak boleh hanya diproteksi dari intervensi politik dan modal, tetapi juga harus dijaga dari risiko dominasi institusional yang dapat membelenggu kreativitas dan otonomi redaksional.
Sebagai penutup, pers Indonesia harus tetap merdeka dalam arti yang seluas-luasnya. Kebebasan pers adalah hak publik yang harus dijaga dari segala bentuk pembatasan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam ekosistem pers itu sendiri. Tanpa kemerdekaan yang sejati, pers hanya akan menjadi gema dari sebuah otoritas, bukan lagi menjadi penjaga kebenaran dan penyambung lidah publik.







