Hukum  

Penetapan Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi: Ujian Bagi Asas Equality Before The Law

PETISI AHLI: Transparansi Yudisial Adalah Kunci Menjaga Marwah Supremasi Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com – Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, memberikan catatan kritis terkait penerapan status tahanan rumah terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Beliau menegaskan bahwa diskresi penahanan harus berpijak pada parameter yuridis yang terukur, guna menghindari persepsi publik akan adanya intervensi kekuatan politik maupun ekonomi.

​Menurut Pitra, meski Pasal 22 KUHAP memberikan ruang bagi jenis penahanan rumah, implementasinya pada kasus korupsi—yang merupakan extraordinary crime—menuntut standar objektivitas yang lebih tinggi.

​“Konstitusi kita dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menggariskan asas equality before the law. Jika terdapat disparitas perlakuan yang mencolok antar terdakwa tanpa didasari alasan medis atau alasan objektif yang transparan, maka legitimasi penegakan hukum sedang dipertaruhkan,” tegas Pitra.

Poin-Poin Kritis PETISI AHLI:

  • Urgensi Transparansi Parameter Penahanan: Pitra menjelaskan bahwa status tahanan rumah tidak boleh menjadi “fasilitas terselubung”. Setiap penetapan harus didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum (legal reasoning) yang dibuka kepada publik, terutama jika terdapat kondisi kesehatan atau alasan kemanusiaan yang mendesak.
  • Ancaman Disparitas Penegakan Hukum: Mengacu pada preseden kasus korupsi lainnya, Pitra mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap terdakwa dalam kondisi serupa dapat memicu spekulasi mengenai “hukum yang tumpul ke atas”. Beliau menekankan pentingnya konsistensi yudisial agar tidak terjadi degradasi kepercayaan terhadap institusi peradilan.
  • Independensi dari Tekanan Eksternal: PETISI AHLI mengingatkan agar proses peradilan tetap steril dari intervensi politik, termasuk dari lembaga legislatif. “Fungsi pengawasan Komisi III DPR harus diletakkan pada koridor yang tepat, tanpa mengintervensi due process of law yang sedang berjalan,” lanjutnya.
  • Moralitas Publik dan Marwah Peradilan: Pitra menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar prosedur formal, melainkan upaya menjaga moralitas publik. Pemberian privilege yang tidak berdasar kepada terdakwa korupsi berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat luas.
Baca juga:  PETISI AHLI: Gugatan Purnawirawan terhadap Polri Dinilai Salah Alamat

​Pitra Romadoni Nasution menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hakim memang memiliki independensi yang dijamin undang-undang. Namun, independensi tersebut bukanlah cek kosong, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan melalui putusan yang akuntabel.

​“Penegak hukum harus berdiri tegak di atas prinsip kebenaran material, bukan di bawah bayang-bayang tekanan kekuasaan. PETISI AHLI mendesak agar seluruh tahapan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga masa depan supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Pitra.

​Jakarta, 14 Mei 2026

​Salam,

Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH

Presiden PERKUMPULAN PRAKTISI HUKUM & AHLI HUKUM INDONESIA (PETISI AHLI)